DepokNews- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi PKS, Nur Azizah Tamhid, mengungkapkan keprihatinannya terkait degradasi moral bangsa yang mulai tergerus. Menurutnya, ini merupakan akibat kurangnya keteguhan dalam memegang prinsip demokrasi Pancasila. Ia khususnya menyoroti isu kebebasan dalam berekspresi yang saat ini menjadi kontroversi di masyarakat.
Nur Azizah berpendapat bahwa isu kebebasan berekspresi dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah digunakan untuk mempropagandakan nilai-nilai yang tidak selaras dengan Pancasila. Salah satu contoh yang dia sebut adalah propaganda terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta pergaulan bebas yang merujuk pada HAM.
Ia menekankan bahwa keberadaan kelompok LGBT di Indonesia dianggap bertentangan dengan Ideologi Negara Pancasila. Nur Azizah mengatakan, “Dalam sila pertama Pancasila, disebutkan bahwa rakyat Indonesia berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kita menggunakan Norma Agama dalam bermasyarakat di NKRI.” Menurutnya, perilaku LGBT tidak sesuai dengan norma agama di Indonesia dan melanggar kodrat sebagai manusia. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun agama di Indonesia yang mewajarkan fenomena LGBT.
Nur Azizah Tamhid mengungkapkan kekhawatiran bahwa maraknya fenomena LGBT dan pergaulan bebas dapat merusak moral anak bangsa. Untuk mengatasi hal ini, ia mendorong peran aktif orangtua, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif.
Dalam konteks legislasi, Nur Azizah menyebut bahwa Fraksi PKS menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang pada akhirnya disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR. Alasannya adalah ketidakinklusiannya dalam RUU TPKS mengenai tindak pidana kesusilaan secara komprehensif, termasuk perzinaan dan penyimpangan seksual seperti LGBT. Bagi Fraksi PKS, hal ini merupakan esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan korban dari kekerasan seksual serta menjaga moral generasi bangsa yang hidup dengan falsafah Pancasila.
Nur Azizah mengungkapkan bahwa Fraksi PKS telah mengusulkan agar RUU TPKS harus disesuaikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terutama dalam hal norma larangan perzinaan dan penyimpangan seksual. Mereka juga meminta agar RUU TPKS mencakup larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang. Data dari Ditjen P2P Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan kasus HIV/AIDS yang menurut mereka berkaitan dengan perilaku homoseksual.
Nur Azizah Tamhid berpendapat bahwa jika RUU TPKS tidak mencakup aturan hukum yang melarang perzinaan dan LGBT, maka ini akan melemahkan demokrasi Pancasila. Ia menyatakan, “Perilaku LGBT, pergaulan bebas, dan perzinaan bertentangan dengan norma-norma Pancasila.”
Dalam penutupannya, Nur Azizah menekankan bahwa propaganda LGBT telah masuk ke tanah air melalui platform media yang mengedepankan kebebasan berekspresi dan HAM. Ia memandang peningkatan kasus HIV/AIDS di Depok sebagai indikasi adanya peningkatan perilaku LGBT di kota tersebut. Nur Azizah mengajak semua pihak, termasuk orangtua, sekolah, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga generasi muda dan memitigasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat propaganda ini.