PAD Bisa Melonjak 25 Persen, BKD Bidik Pajak Parkir di Depok

DepokNews- Diperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok bisa melonjak 25 persen, jika sektor parkir dimaksimalkan mengingat geliat ekonomi Depok saat ini sedang melonjak.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Depok telah menetapkan bahwa seluruh pelaku usaha di Depok wajib membayar parkir sebesar 20 persen dari total omzet.
Nina melanjutkan, pihaknya masih menggali potensi sektor parkir yang mungkin masih bisa digali. Dengan demikian PAD Depok akan meningkat dan bisa berdampak pada pembangunan Depok yang mumpuni dan sejahtera.
“Saat ini yang sudah menjadi wajib pajak (WP) tentunya pihak swasta seperti mall, apartemen dan semacamnya. Yang kedua saat ini kita sedang menggali usaha-usaha lainnya seperti restoran dan ritel. Jadi selain pajak usaha, mereka juga membayar pajak parkir sebesar 20 persen,” katanya, Senin (12/3/2018).
Potensi ini kata dia sudah tergarap sejak tahun 2017. Hanya saja saat ini mulai lebih dioptimalkan agar hasilnya maksimal. Aturan soal pajak ini didasarkan pada Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Diakui dia untuk memaksimalkan potensi pajak maka harus ada dasar hukumnya sehingga wajib pajak tidak dapat mengelak.
“Pajak memang sifatnya memaksa karena itu ada dalam aturan. Dari aturan tersebutlah kita bisa melakukan pemungutan pajak,” tukasnya.(mia)