Paket Sabu Ke Rutan Depok Melalui Kaleng Cat Digagalkan

DepokNews–Pengemudi Ojek Mengirimkan Paket sabu dengan menggunakan dua kaleng cat ke Rumah Tahanan Kelas II B Kota Depok di Kecamatan Cilodong

Kepala Rutan kelas II B Ika Bawono Sutomo kepada wartawan mengatakan penemuan sabu ini berawal dari
seorang driver ojek online datang mengantar paket berupa dua kaleng cat, satu botol madu, satu pengharum ruangan, dua pack baterai dengan nama pengirim a/n Jerry untuk portir namun nama tersebut tidak ada nama penerima.

Adanya kejanggalan barang- barang tersebut diperiksa oleh petugas Pos Wasrik yang bertugas di Rutan.

Petugas sempat menemukan adanya kecurigaan yaitu tutup kaleng tersebut terlihat sudah di buka sebelumnya, setelah di periksa ternyata ditemukan Bungkusan diduga Narkotika Jenis Sabu.

Dia mengatakan, sabu
yang terbungkus didalam cat kaleng tersebut, kemudian petugas berkoordinasi dengan Karupam

“Kami kepala Rutan Depok memerintahkan berkordinasi langsung dengan pihak polres kota depok terkait perihal penemuan tsb serta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,”katanya.

Petugas Rutan dan pihak Polresta Depok memeriksa bukusan tersebut dan terdapat Serbuk Putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 51,34 gram.

Selanjutnya pengantar aplikasi gosend beserta barang-barang yang menjadi alat bukti tersebut di serahterimakan ke pihak Polresta Depok dan di bawa untuk di periksa lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya, hal-hal yang akan kami lakukan melaporkan peristiwa kepada pimpinan, Melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pengiriman barang-barang tersebut;
dan memperketat pengawasan dan pengamanan di Rutan,”katanya.

Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Depok menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh seorang pengunjung perempuan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh dan barang bawaan perempuan tersebut, ditemukan tujuh paket sabu yang disimpan dalam kondom.

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, narkoba itu dibawa dan hendak diselundupkan oleh perempuan berinisial H.

“Sang wanita hendak mengunjungi sanak saudaranya di dalam Rutan,” kata Bawono.

Bawono mengatakan, pemeriksaan tubuh dan barang bawaan dilakukan di Penjaga Pintu Utama (P2U) Rutan.

Saat itu, petugas mencurigai sesuatu yang digenggam oleh perempuan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang yang dalam genggaman narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke alat kontrasepsi (kondom) dengan dilapisi plastik dan dibungkus tisu,” kata Bawono.

Atas temuan itu, petugas langsung menahan si pengunjung perempuan itu dan anaknya. Keduanya kemudian diserahkan ke Polres Kota Depok.

Kasus ini akan segera dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Polres Depok.