PAN Depok Hormati Keputusan MK Soal Gugatan Pilpres 2019

DepokNews- Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Depok meminta masyarakat, menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres pada Pemilu serentak 2019.

“Kalau PAN, kita menghormati dan mengakui dengan keputusan MK,” ujar Ketua DPD PAN Kota Depok Igun Sumarno.

Igun yang juga Wakil Ketua DPRD Depok ini melanjutkan, dari hasil penolakan gugatan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) oleh MK tersebut, maka otomatis hasil putusan KPU menyatakan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menang pada Pilpres 2019 harus diakui.

“Dari hasil MK itu, maka harus mengakui bahwa pak Jokowi sebagai Presiden terpilih,” terang Igun.

Kendati menghormati dan mengakui putusan MK tersebut. Namun, PAN sendiri belum menentukan sikap dan arah politik untuk lima tahun kedepan, apakah tetap melanjutkan koalisi dengan partai pengusung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, berlabuh ke kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin, atau netral.

“Nantikan ada mekanisme yang dilakukan PAN untuk mengambil keputusan,” jelasnya.

PAN sendiri, Igun menambahkan, akan melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dalam waktu dekat, salah satunya membahas tentang arah dukungan untuk lima tahun kedepan di era kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf.

“Setelah Rakernas, kami di Depok tentu akan Fatsun dengan hasil Rakernas itu nanti,” tutup Igun.(mia)