Menu

Dark Mode
Seminar Nasional: Kang Akbar Kupas Mentalitas Gen Z dan Pentingnya Pengetahuan Dosen Psikologi Universitas Gunadarma, Lakukan Pengabdian Masyarakat di INBS (Imam Nawawi Boarding School) Putra – Cibinong Depok Raih Penghargaan MURI Pemeriksaan Kadar Karbon Monoksida Secara Serial Pada Pelajar Terbanyak Rapat Persiapan MUSDA VI MUI Kota Depok Berlangsung Lancar: Fokus pada Evaluasi dan Pemilihan Pengurus Baru Hafid Nasir: Kota Depok akan Punya Perda Riset dan Inovasi Daerah Pemkot Depok Kembali dapat Penghargaan untuk Upaya Penurunan Stunting, Ini Penjelasan Imam Budi Hartono

Kesehatan

Pandemi Masih Berlangsung, Status Risiko Kota Depok Bewarna Orange

badge-check


					Zonasi kabupaten/kota berdasarkan indikator Kesmas BNPB per 18 April 2021 Perbesar

Zonasi kabupaten/kota berdasarkan indikator Kesmas BNPB per 18 April 2021

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menyampaikan perkembangan Covid-19 di Kota Depok. Melansir dari situs data.covid19.go.id, status risiko Kota Depok per 18 April 2021 berwarna oranye atau risiko sedang.

Perubahan tersebut terlihat dari skor Kota Depok yang awalnya 2,11 pada 18 April menjadi 2.

Sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, terdapat beberapa ketentuan yang diberlakukan.

Pertama, membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Selain itu, membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Kedelapan, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Garda Terdepan dalam Mewujudkan Persatuan untuk Membangun Indonesia Sehat, Indonesia Kuat

28 October 2024 - 18:42 WIB

Trending on Kesehatan