Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Ragam

Pangkas Dana RTLH di Cilodong Tiga Oknum LPM Dijemput Kejari Depok

badge-check


					Pembangunan (Ilustrasi) Perbesar

Pembangunan (Ilustrasi)

DepokNews- Lantaran kasus korupsi penyelewengan anggaran APBD Tahun 2016 tentang Rumah Tak Layak Huni (RTLH), Kejaksaan Negeri Depok membekuk tiga orang oknum LPM dari Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Dua orang tersangka yakni AHK dan T diserahkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Depok berikut barang bukti kasus. Sedangkan tersangka ATH dilakukan penjemputan paksa oleh tim kejaksaan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Depok Daniel de Rozari kepada Pengadilan Negeri Bandung.
“Peran ketiganya ini sebagai koordinator yang mengakomodir perbaikan RTLH Kota Depok tahun anggaran 2016, di Kelurahan Sukamaju, Cilodong,” jelas Daniel.
Tertangkap nya ketiga oknum tersebut merujuk kepada audit keuangan negara oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kota Depok. Dimana ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp 482 juta dari total 68 rumah yang menerima bantuan.
Sebelum nya pihak kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama delapan bulan untuk mengungkap kasus tersebut. Diketahui motif yang dilakukan para tersangka adalah melakukan pemotongan anggaran bantuan yang seharusnya diterima Rp 18 juta per keluarga kurang mampu, tapi dipangkas oleh pelaku.
“Anggarannya mereka potong mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta,” bebernya.
Dirinya memaparkan pemotongan anggaran dilakukan oleh para tersangka usai ketiganya melakukan pencairan dana melaui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Awalnya uang dicairkan dari bank kemudian dikumpulkan oleh ketiganya untuk dikelola dan dilaksanakan pengerjaan rehab RTLH.
Tidak hanya itu, pelaku juga membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban proyek tersebut yang harusnya dibuat oleh pemilik rumah. Sehingga ada penggunaan uang yang tercantum di laporan pertanggungjawab yang tidak sesuai dengan nilai Rp 18 juta yang diterima.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari menambahkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pihaknya setelah berkas perkara atau P21 dinyatakan lengkap.Ketiganya terjerat Pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31/1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sufari.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

15 January 2025 - 12:42 WIB

PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

14 January 2025 - 16:19 WIB

Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik

14 January 2025 - 09:17 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok

13 January 2025 - 16:47 WIB

Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia

12 January 2025 - 06:47 WIB

Trending on Ragam