Menu

Dark Mode
Hadir Kampanye, Imam Budi Hartono Sapa Ratusan Warga Tanah Baru Depok Dukungan untuk Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Makin Mengalir Deras Mancing Bareng Relawan D’Bar: Inisiatif Kreatif untuk Gaet Dukungan Warga Duren Mekar kepada Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok Dukungan Kaum Muda untuk Imam Budi Hartono di Hari Sumpah Pemuda: Deklarasi dan Diskusi Inspiratif di Pilkada Depok 2024 KH Mohammad Idris Tegaskan Dukungan untuk Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2024 CIBER Gelar Kopdar “Go Digital Go Global”, Dorong UMKM Cilodong Menuju Pasar Internasional

Metro Depok

Panwaslu Copot APK Caleg

badge-check


					Petugas saat merapihkan APK yang ditertibkan Perbesar

Petugas saat merapihkan APK yang ditertibkan

DepokNews–Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang berada di lokasi di Kecamatan Beji pada Rabu (7/11) dibredel atau dicopot oleh petugas Pengawas Pemilu.

Penindakan terhadap APK yang melanggar aturan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu, dan instansi lainnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Beji Yudi Heryadi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga tim sukses terkait penertiban APK.

“Sebelum kami bertindak kami berikan informasi kepada tim sukses dan ketua parpol di tiap Kecamatan”katanya.

Ratusan APK seperti bendera, baliho yang melanggar seperti dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan yang melintang di sudut-sudut jalan ditertibkan oleh tim gabungan.

Beberapa jenis APK yang ditertibkan meliputi spanduk, umbul-umbul dan baleho.

Hal itu dilaksanakan lantaran APK dipasang tanpa ijin.

Adapun beberapa APK ilegal tersebut yakni bergambar para caleg, capres dan cawapres.

“Penertiban kami laksanakan sebab melanggar ketentuan yang ada,” tuturnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 dinyatakan APK baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak lima buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

Sedangkan umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter dan paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau c. spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak dua buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan ukuran APK disesuai dengan ukuran yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Kota.

Alat Peraga Kampanye dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal.

Dari hasil penertiban didata ada sekitar ratusan APK caleg dan jika masih ada baliho yang terpampang pihaknya akan melakukan penertiban kembali.

Yudi mengimbau kepada para peserta pemilu dan caleg untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan APK yang sudah ditentukan bersama.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Trending on Metro Depok