Panwaslu Copot APK Caleg

DepokNews–Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang berada di lokasi di Kecamatan Beji pada Rabu (7/11) dibredel atau dicopot oleh petugas Pengawas Pemilu.

Penindakan terhadap APK yang melanggar aturan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu, dan instansi lainnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Beji Yudi Heryadi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga tim sukses terkait penertiban APK.

“Sebelum kami bertindak kami berikan informasi kepada tim sukses dan ketua parpol di tiap Kecamatan”katanya.

Ratusan APK seperti bendera, baliho yang melanggar seperti dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan yang melintang di sudut-sudut jalan ditertibkan oleh tim gabungan.

Beberapa jenis APK yang ditertibkan meliputi spanduk, umbul-umbul dan baleho.

Hal itu dilaksanakan lantaran APK dipasang tanpa ijin.

Adapun beberapa APK ilegal tersebut yakni bergambar para caleg, capres dan cawapres.

“Penertiban kami laksanakan sebab melanggar ketentuan yang ada,” tuturnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 dinyatakan APK baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak lima buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

Sedangkan umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter dan paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau c. spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak dua buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan ukuran APK disesuai dengan ukuran yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Kota.

Alat Peraga Kampanye dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal.

Dari hasil penertiban didata ada sekitar ratusan APK caleg dan jika masih ada baliho yang terpampang pihaknya akan melakukan penertiban kembali.

Yudi mengimbau kepada para peserta pemilu dan caleg untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan APK yang sudah ditentukan bersama.