Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Panwaslu Copot APK Caleg

badge-check


					Petugas saat merapihkan APK yang ditertibkan Perbesar

Petugas saat merapihkan APK yang ditertibkan

DepokNews–Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang berada di lokasi di Kecamatan Beji pada Rabu (7/11) dibredel atau dicopot oleh petugas Pengawas Pemilu.

Penindakan terhadap APK yang melanggar aturan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu, dan instansi lainnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Beji Yudi Heryadi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga tim sukses terkait penertiban APK.

“Sebelum kami bertindak kami berikan informasi kepada tim sukses dan ketua parpol di tiap Kecamatan”katanya.

Ratusan APK seperti bendera, baliho yang melanggar seperti dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan yang melintang di sudut-sudut jalan ditertibkan oleh tim gabungan.

Beberapa jenis APK yang ditertibkan meliputi spanduk, umbul-umbul dan baleho.

Hal itu dilaksanakan lantaran APK dipasang tanpa ijin.

Adapun beberapa APK ilegal tersebut yakni bergambar para caleg, capres dan cawapres.

“Penertiban kami laksanakan sebab melanggar ketentuan yang ada,” tuturnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 dinyatakan APK baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak lima buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

Sedangkan umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter dan paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau c. spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak dua buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan ukuran APK disesuai dengan ukuran yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Kota.

Alat Peraga Kampanye dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal.

Dari hasil penertiban didata ada sekitar ratusan APK caleg dan jika masih ada baliho yang terpampang pihaknya akan melakukan penertiban kembali.

Yudi mengimbau kepada para peserta pemilu dan caleg untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan APK yang sudah ditentukan bersama.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok