Menu

Dark Mode
“PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

Metro Depok

Panwaslu Copot APK Caleg

badge-check


					Petugas saat merapihkan APK yang ditertibkan Perbesar

Petugas saat merapihkan APK yang ditertibkan

DepokNews–Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang berada di lokasi di Kecamatan Beji pada Rabu (7/11) dibredel atau dicopot oleh petugas Pengawas Pemilu.

Penindakan terhadap APK yang melanggar aturan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu, dan instansi lainnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Beji Yudi Heryadi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga tim sukses terkait penertiban APK.

“Sebelum kami bertindak kami berikan informasi kepada tim sukses dan ketua parpol di tiap Kecamatan”katanya.

Ratusan APK seperti bendera, baliho yang melanggar seperti dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan yang melintang di sudut-sudut jalan ditertibkan oleh tim gabungan.

Beberapa jenis APK yang ditertibkan meliputi spanduk, umbul-umbul dan baleho.

Hal itu dilaksanakan lantaran APK dipasang tanpa ijin.

Adapun beberapa APK ilegal tersebut yakni bergambar para caleg, capres dan cawapres.

“Penertiban kami laksanakan sebab melanggar ketentuan yang ada,” tuturnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 dinyatakan APK baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak lima buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

Sedangkan umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter dan paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau c. spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak dua buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan ukuran APK disesuai dengan ukuran yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Kota.

Alat Peraga Kampanye dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal.

Dari hasil penertiban didata ada sekitar ratusan APK caleg dan jika masih ada baliho yang terpampang pihaknya akan melakukan penertiban kembali.

Yudi mengimbau kepada para peserta pemilu dan caleg untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan APK yang sudah ditentukan bersama.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Optimalisasi Potensi Alam, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

14 January 2025 - 10:28 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Pelatihan Khatib dan Tahsin Al-Quran

13 January 2025 - 10:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Trending on Metro Depok