
“Selepas itu baru kami akan berkoordinasi dengan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Depok. Dalam tim tersebut terdiri dari unsur Panwaslu divisi Penindakan dan Pelanggaran, Polresta Depok dari unsur Reserse Kriminal (Reskrim), serta dari Kejari Depok dari Seksi Pidana Umum (Pidum),” jelas Ardiansyah.
Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan Panwaslu dalam menindak suatu pelanggaran dalam Pemilu harus didampingi pihak kepolisian dan kejaksaan yang ada di Tim Sentra Gakkumdu. Melalui tim tersebut juga akan dipelajari secara mendalam apakah pengrusakan tersebut disengaja atau tidak.
“Kita memang harus mendalami hal tersebut. Karena berdasarkan aturan jelas kalau pengrusakan APK resmi masuk dalam tindak pidana,” ujarnya.
Andriansyah mengaku kalau pihaknya sudah mengecek laporan tersebut dengan berkoordinasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dari hasil koordinasi itu juga pihaknya tengah mengkaji apakah APK yang dirusak adalah APK resmi atau bukan.