DepokNews — Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dalam hal ini Seksi Perdagangan Dalam Negeri pada Bidang Perdagangan. Membuat “Sosialisasi Pembentukan Pasar Tertib Ukur” di 2 (dua) pasar tradisional yaitu Pasar Sukatani dan Pasar Cisalak untuk target sasarannya terdiri dari, para pedagang yang memiliki Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) dan manajemen pengelola pasar dengan jumlah peserta masing-masing pasar sebanyak 50 orang.
Pemerintah Kota Depok berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat agar :
a. Masyarakat atau konsumen memperoleh jaminan kebenaran kuantitas atas barang yang dibeli;
b. Meningkatkan citra pasar tradisional bagi masyarakat konsumen sehingga pedagang yang pada umumnya pedagang kecil memperoleh peluang pasar yang lebih baik;
c. Meningkatkan daya saing pasar tradisional dalam menghadapi pesatnya pertumbuhan pasar modern;
d. Mendorong pemerintah daerah untuk mengelola pasar tradisional dengan baik dan benar;
e. Meningkatnya partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib ukur dan perlindungan konsumen;
f. Meningkatnya kinerja kemetrologian secara nasional.
Semoga apa yang kita upayakan dapat maksimal membentuk Pasar Tertib Ukur dan memberikan manfaat untuk masyarakat Kota Depok, khususnya dalam mendukung Depok sebagai Daerah Tertib Ukur, menuju Depok Unggul, Nyaman, dan Religius. Menjadikan konsumen cerdas dalam melakukan transaksi agar proses jual beli dapat berjalan dengan lancar.(adv)