Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Pasca Penertiban, Satpol PP Rutin Patroli Awasi Kolong Flyover ARH

badge-check


					Satpol PP Kota Depok saat melakukan patroli di kolong ARH. (Foto: Istimewa) Perbesar

Satpol PP Kota Depok saat melakukan patroli di kolong ARH. (Foto: Istimewa)

DepokNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok rutin melakukan patroli dan pengawasan di sisi barat bawah atau kolong jembatan layang atau Flyover Arif Rahman Hakim (ARH), yang berada di dua wilayah, yaitu Kecamatan Beji dan Pancoran Mas, Kota Depok. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, patroli dan pengawasan dilakukan setiap hari pasca penertiban pada 30 November kemarin. Patroli dan penertiban akan dilakukan hingga penataan selesai dilakukan. 

“Patroli terus dilakukan pada malam hingga dini hari. Sedangkan pengawasan pada siang hari oleh tim kami,” tutur perempuan yang karib disapa Lienda, Senin (13/12/21).

Menurut Lienda, jika terdapat PKL yang berdagang kembali akan dilakukan tindakan tegas. Karena keberadaan mereka menganggu aktivitas masyarakat. 

“Kalau masih ada PKL, kami tindak hingga diberi tindak pidana ringan (tipiring),” tambahnya. 

Terakhir, Lienda berpesan kepada seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Tentu dengan berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

“Semua itu agar terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Depok,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline