Paslon Dilarang Beriklan

DepokNews — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok telah menginstruksikan kepada tim sukses pasangan calon (Paslon) gubernur-wakil gubernur Jawa Barat untuk tidak memasang iklan di media massa cetak, elektronik maupun online sebelum waktunya.

“Ini sesuai aturan di PKPU mengenai aturan kampanye di media massa, itu kan jelas waktunya 14 hari sebelum masa tenang, dan itu difasilitasi oleh KPU. Maka kami berharap para paslon ini mematuhi aturan agar tidak memasang iklan secara mandiri baik di media cetak, elektronik dan media penyiaran publik,” ujar Dede Selamet Permana, Ketua Panwaslu Kota Depok, kemarin.

Ia menambahkan, hal tersebut melanggar aturan, dan jika tetap dipaksakan untuk memasang iklan itu akan ada dua rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya berupa penghentian penayangan iklan hingga pembatalan pasangan calon.

“Aturan di PKPU sangat jelas, jadi bukan tidak boleh beriklan, tapi ada waktunya untuk itu. Begitu juga dengan iklan advertorial, itu tidak diperbolehkan. Yang diizinkan oleh PKPU itu hanya pemberitaan, karena advertorial itu bisa dikategorikan sebagai iklan. Tapi untuk pemberitaan kegiatan dan lainnya silahkan,” paparnya.

Dikatakannya, sudah ada beberapa timses dan partai pengusung yang dipanggil pihaknya terkait hal tersebut. Untuk mencegah hal itu tidak terjadi lagi, dirinya berharap tidak ada lagi paslon maupun timses dan partai pengusungnya yang beriklan saat ini.

Dikatakannya, jika ada partai yang ingin memasang kegiatannya itu sah-sah saja. Akan tetapi, kata dia, jika konteksnya untuk pilgub hal itu dilarang.

“Hal ini sesungguhnya untuk melindungi pers juga agar tidak terlibat dalam politik praktis, amannya pemberitaan saja. Begitu memasuki masa kampanye, silahkan beriklan,” katanya.

Ke depan, pihaknya telah menjadwalkan untuk menggelar sosialisasi kepada partai politik, timses dan media untuk menjelaskan peraturan kampanye, sekaligus peraturan pra kampanye pileg dan pilpres.

“Kami harus ajak bicara agar pemahamannya sama dan tidak ada yang dirugikan. Kami tidak menyalahkan media nya dalam hal ini,” ungkapnya.

Sementara itu Redaktur Pelaksana Harian Jurnal Depok, Rahmat Tarmuji meminta pihak Panwaslu agar lebih gencar lagi mensosialisasikan aturan tersebut kepada perusahaan media agar tidak terjadi salah paham.

“Hal ini penting dilakukan agar ada pemahaman yang utuh terkait aturan yang tertuang dalam PKPU. Kami rasa asumsi mereka setelah pasangan calon ditetapkan dan diperbolehkan berkampanye keliling kota, bentuk kampanye di media massa pun sah-sah saja, ternyata kan tidak. Hal inilah yang perlu disosialisasikan kembali,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menilai PKPU tersebut seolah ‘mengkebiri’ perusahaan media untuk mendapatkan income yang lebih besar dalam momen pilkada.

“Padahal banyak perusahaan media yang mengharpkan income lebih besar di momen pilgub ini dengan pemasangan iklan paslon. Kalau iklan yang diperbolehkan itu hanya 14 hari dan itu pun dari pihak KPU, kami rasa tidak realistis. Lalu bagaimana dengan paslon maupun timses yang mau beriklan di 14 hari itu, apakah itu dilarang pula? Sementara di luar 14 hari itu mereka tidak diperbolehkan untuk beriklan, ini jelas merugikan perusahaan media,” pungkasnya.