Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Pastikan Karyawan Giant Margo City Dapatkan Hak Sesuai Aturan, Dinasker Akan Terus Monitor

badge-check


					Kepala Disnaker Kota Depok Perbesar

Kepala Disnaker Kota Depok

DepokNews–Giant Margocity pada tanggal 3 Maret tanggal 2021 akan berhenti beroperasi atau tutup permanen. Penutupan supermaket tersebut tentunya akan memberikan dampak terhadap puluhan karyawan.

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto mengatakan mengantisipasi agar hak karyawan berjalan sesuai ketentuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan terus memonitor nasib karyawan.

“Ya rencana mau tutup. Nasib karyawan giant akan terus kami monitor,” ujar ruang kerjanya, Kamis (04/02/21).

Berdasarkan informasi yang didapat dari pihak manajemen, terdapat 52 pegawai tetap. Para pegawai tersebut kata Manto ditawarkan dua opsi.

Pertama, mutasi ke Giant seluruh Indonesia. Kedua, akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila tidak ada formasi di outlet.

“Nah, misalnya jika pegawai keberatan dimutasi ke luar daerah, bisa diselesaikan secara Bipartit atau mereka di PHK dan diberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus memantau kelanjutan nasib pegawai di supermarket tersebut, hingga mereka mendapatkan haknya.

“Kalau karyawan mau dimutasi ya Alhamdulillah. Tetapi kalau putus atau diberhentikan, pihak manajemen harus memenuhi semua hak dan kewajibannya sesuai yang tertera di surat kontrak,” tutupnya

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline