Pastikan Karyawan Giant Margo City Dapatkan Hak Sesuai Aturan, Dinasker Akan Terus Monitor

Kepala Disnaker Kota Depok

DepokNews–Giant Margocity pada tanggal 3 Maret tanggal 2021 akan berhenti beroperasi atau tutup permanen. Penutupan supermaket tersebut tentunya akan memberikan dampak terhadap puluhan karyawan.

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto mengatakan mengantisipasi agar hak karyawan berjalan sesuai ketentuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan terus memonitor nasib karyawan.

“Ya rencana mau tutup. Nasib karyawan giant akan terus kami monitor,” ujar ruang kerjanya, Kamis (04/02/21).

Berdasarkan informasi yang didapat dari pihak manajemen, terdapat 52 pegawai tetap. Para pegawai tersebut kata Manto ditawarkan dua opsi.

Pertama, mutasi ke Giant seluruh Indonesia. Kedua, akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila tidak ada formasi di outlet.

“Nah, misalnya jika pegawai keberatan dimutasi ke luar daerah, bisa diselesaikan secara Bipartit atau mereka di PHK dan diberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus memantau kelanjutan nasib pegawai di supermarket tersebut, hingga mereka mendapatkan haknya.

“Kalau karyawan mau dimutasi ya Alhamdulillah. Tetapi kalau putus atau diberhentikan, pihak manajemen harus memenuhi semua hak dan kewajibannya sesuai yang tertera di surat kontrak,” tutupnya