Pastikan LKS di Depok Beroperasi Sesuai Undang-Undang, Dinsos Depok Dukung LKS Miliki Izin Resmi

DepokNews – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok wajib melakukan verifikasi kepada setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) daerah. Langkah tersebut untuk memastikan LKS di Depok beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kepala Dinsos Kota Depok, Usman Haliyana mengatakan, pihaknya mendukung penuh jika LKS di Kota Depok berizin resmi. Tugas dan fungsi Dinsos nantinya yang akan melakukan verifikasi dan kunjungan lapangan. 

“Kami sangat mendorong semua LKS di Kota Depok memilik Tanda Daftar Yayasan (TDY). Artinya LKS atau Yayasan itu legal dan berjalan sesuai dengan aturan,” ungkapnya, dikutip dari laman berita.depok.go.id, Senin (19/04/21).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Depok, Eneng Sugiharti menyatakan, Kota Depok memiliki 124 LKS yang telah berizin. Karena itu, pihaknya akan terus mendorong LKS lainnya untuk memiliki TDY. 

“Belum lama ini kami melakukan audiensi dengan Yayasan Anak Immortal Indonesia. Mereka melakukan pemaparan untuk menjelaskan visi misi tujuan dan  program yayasan sebagai syarat mengurus perizininan,” jelasnya.

Eneng menegaskan, Dinsos mendukung penuh langkah LKS agar legal. Maka itu, pihaknya terus mendorong agar para LKS dapat mengikuti langkah Yayasan Anak Immortal Indonesia tersebut.

“Kami sedang melakukan pendataan di kecamatan. Kami juga terus memberikan informasi melalui grup-grup LKS yang ada di Kota Depok,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)