Menu

Dark Mode
SDIT dan SMPIT Nurul Fikri Raih Anugerah Raksa Prasada di Hari Cipta Puspa dan Satwa Nasional 2024 Pengabdian Masyarakat : Pemberian Penyuluhan Peran Komunikasi Pemasaran bagi Pelaku UMKM di Era Digital Aleg PKS Dapil Pancoran Mas Moh. Hafid Nasir Mendukung Taman SECAWAN Menjadi Ikon Kelurahan Depok Jaya Jodoh Sesurga pada Peluncuran Serial Seminar Keluarga Muslim ABDIMAS MENGENAL MATEMATIKA UNTUK ANAK USIA DINI  BAGI PESERTA DIDIK KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA  LENTENG AGUNG – JAKSEL ABDIMAS PEMBERIAN PENYULUHAN BIJAK BERMAIN GAME ONLINE PADA KELOMPOK BELAJAR BINA CENDIKIA LENTENG AGUNG – JAKSEL

Lalu Lintas

Patwal Pribadi Dinilai Melanggar Aturan

badge-check


					Patwal Pribadi Dinilai Melanggar Aturan Perbesar

DepokNews–Patwal pribadi ambulan yang biasa dilakukan oleh sejumlah komunitas dan relawan tidak diperkenankan serta melanggar aturan yang berlaku.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda mengatakan jika merujuk pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, di mana pasal 134 menjelaskan, bahwa ada tujuh kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas utama dalam berkendara, salah satunya ambulans.

“Sesuai pasal 135 yang berhak untuk melakukan pengawalan terhadap kendaraan yang mendapatkan hak prioritas utama di jalan raya salah satunya ambulans, adalah anggota Polri, baik dengan sirine dan rotator,” katanya.

Selain dari itu (anggota Polri), seperti relawan, maka hal tersebut berpotensi menyalahi aturan.

Sebab iringan pengawalan pasti identik dengan menerobos traffic light.

Sedangkan yang punya kewenangan itu adalah Polri, sebagaimana diatur dalam diskresi kepolisian pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 2002, dimana Polri bisa mengabaikan aturan yang ada, demi kepentingan yang lebih besar.

Erwin menegaskan, tentunya diskresi yang dilakukan oleh Polri adalah terukur dengan mengedepankan kode etik Polri.

Oleh karena itu, sebagaimana yang marak saat ini, yaitu pengawalan oleh relawan atau komunitas dengan alasan kemanusiaan, hal itu justru berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Erwin juga mengatakan, ketika pengawalan konvoi itu dilakukan oleh anggota Polri, maka rombongan tersebut secara otomatis akan dilindungi oleh undang-undang, khususnya pada saat menerobos traffic lightmaupun ada pelanggaran marka dan lain-lain.

“Kalau kita melihat kejadian kemarin, yang mengawal kan orang sipil dan tidak diatur undang-undang dan tidak dilindungi undang-undang. Jadi, apabila terjadi kecelakaan maka membahayakan yang bersangkutan, misalnya karena menerobos traffic light,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Erwin, berpotensi melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Ayat 2 menekankan, misalnya yang bersangkutan menerobos traffic light

Sedangkan untuk seseorang yang tidak berwenang namun terbukti melakukan pengadangan atau mencegat laju ambulans berisi pasien atau sedang membawa jenazah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 287 ayat 4, yakni dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

“Dalam pasal 134 sangat jelas, kendaraan ambulans yang mengangkut pasien atau kendaraan mengangkut korban laka lantas harus diberikan prioritas utama di jalan raya,” ucapnya.

Di lihat kasus yang sempat viral tersebut, Erwin pun mengimbau agar masyarakat bisa memahami tugas pokok dan fungsi aparat.

Ia menjamin, pengawalan yang diberikan oleh Polri tidak dipungut biaya.

Sebagaimana tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Polri, khususnya Polantas (polisi lalu lintas) di pasal 12 UU nomor 22 tahun 2009, dimana di poin e adalah adanya pengaturan penjagaan pengawalan dan patroli.

Erwin menambahkan, pengawalan adalah salah satu kegiatan preventif yang diberikan Polri ke masyarakat dalam rangka pengamanan orang dan barang dalam rangka perpindahan dr satu tempat ke tempat lain.

“Siapapun masyarakat berhak mendapatkan pengawalan, selama ada permintaan resmi lisan dan tulisan kepada Polri pasti akan dilayani,”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Hindari Kemacetan, Aplikasi DSW Dapat Pantau Kondisi Lalu Lintas di Depok

15 December 2021 - 19:48 WIB

Diduga Supir Mengantuk, Truk Molen Terguling di Pertigaan Bojongsari Depok

22 May 2021 - 09:19 WIB

Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Sejumlah Posko Penyekatan Pemudik

8 May 2021 - 13:12 WIB

Polsek Sawangan Siagakan Personel di Pos Penyekatan Guna Halau Pemudik

7 May 2021 - 14:12 WIB

Satlantas Polres Metro Depok Mulai Hadang Pemudik Bandel Dari Tanggal 6 Hingga 17 Mei Mendatang

6 May 2021 - 09:09 WIB

Trending on Lalu Lintas