PDAM Tirta Asasta Depok Alokasikan 20 Miliar Lebih Untuk Dana Kompensasi Aset ke Kabupaten Bogor

DepokNews- Direktur Umum PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Ee Sulaiman bahwa PDAM Kota Depok telah mengalokasikan sekitar Rp 20,6 miliar untuk dana kompensasi asset ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ee menerangkan ketika Depok menerima asset dan pembahasan dengan Kabupaten Bogor atas asset-asset, bahwa asset BUMD yang ada di Kota Depok harus diserah terimakan dari Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Depok.
“Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 di antaranya asset PDAM yang ada di Kota Depok,” terang Ee.
Pihaknya bersama BPKP menghitung asset-asset yang dibangun setelah terbentuknya Undang-Undang. Ia mengatakan, alokasi anggaran Rp 20.6 miliar itu tak lain untuk kompensasi asset yang telah dibangun setelah keluarnya Undang-Undang dari nilai perolehan Rp 100 miliar. Sebenarnya yang dibangun setelah keluarnya Undang-Undang itu Rp 100 miliar, namun saat itu ada pembahasan antara Kota Depok dan Kabupaten Bogor serta BPKP.
“Dari situ yang dikompensasi adalah nilai bukunya bukan nilai perolehannya di angka Rp 20,6 M sekian,” ungkapnya.
Ee melanjutkan, bahwa alokasi kompensasi asset sebesar Rp 20,6 miliar itu berbeda dengan penyertaan modal yang nilainya mencapai Rp 499 miliar. Dikatakannya, penyertaan modal Rp 499 miliar tak lain untuk pengembangan jaringan dan membangun infrastruktur seperti halnya penambahan sambungan langganan, penggantian jaringan, asset yang telah rusak, pompa maupun pipa.
Anggaran tersebut diturunkan secara bertahap setiap tahunnya selama lima tahun dan saat ini PDAM Tirta Asasta baru menerima dua kali anggaran yakni pada 2016 dan 2017 sebesar Rp 225 miliar.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa anggaran Rp 20,6 miliar itu awalnya tidak masuk ke PDAM dikarenakan hal itu merupakan kewajiban Pemerintah Kota Depok kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Dikarenakan di dalam nomenklatur dan neraca pemerintah daerah tidak ada kode rekening itu, maka itu harus di Perda kan. Perda nya ke PDAM nanti PDAM yang bayar, jadi aanggaran Rp 20,6 miliar itu hanya numpang lewat.
“Sebetulnya kalau menurut berita acara serah terima harusnya sudah dibayar pada 2016, persoalannya admistrasinya tidak bisa dilaksanakan dari Pemkot Depok ke Pemkab Bogor dikarenakan nomenklaturnya tidak ada, atas rekomendasi dari BPK maka hal itu melalui PDAM,” jabarnya.
Ee juga menegaskan, bahwa alokasi Rp 20,6 miliar itu bukan untuk menambah kegiatan di PDAM. Pasalnya, penyertaan modal yang senilai Rp 499 miliar belum selesai diserap.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Depok, HM Supariyono mengatakan Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Depok kepada PDAM Tirta Asasta tak lain untuk kompensasi asset PDAM kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ketika masih satu dengan Bogor ada otonomi, otomatis assetnya kan harus menjadi milik Depok namun dikarenakan pemisahan asset berlangsung lama dan banyak pembangunan di sini, maka dihitung oleh mereka sebagi kompensasi.
“Itu bukan penambahan modal ke PDAM Depok tapi istilahnya numpang naruh uang nanti dibayarkan ke Pemkab Bogor, kira-kira seperti itu,” tandasnya.(mia)