DepokNews– Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka (KPPKMD) Depok tetap kekeuh menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh pengadilan negeri Depok. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Warga Leo Prihadiansyah saat konferensi pers di lokasi Pasar. Senen (18/11/2019).
Menurutnya informasi yang beredar di beberapa media online bahwa para pedagang mendukung rencana eksekusi Pasar Kemiri Muka tidak benar. Bahkan leo menuding berita tersebut dibuat sendiri oleh PT Petamburan Jaya.
“Maka kami sampaikan tidak ada pedagang yang mendukung terkait eksekusi. Justru mayoritas pedagang yang berjumlah 820 orang tetap menolak rencana eksekusi. Berita tersebut adalah karangan dari pihak PT Petamburan,”ungkapnya.
Sementara itu perwakilan pedagang, Avita vohandayani mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Sebab hingga saat ini masih ada perlawanan pihak ketiga yang saat ini masih dalam tahap kasasi.
“Kemudian Pemkot Depok juga melakukan gugatan terhadap PT Petamburan Jaya raya yang saat ini pada tingkat banding di pengadilan tinggi Jawa Barat. Makanya kami mintai semua pihak untuk berhenti memperkeruh keadaan ,mari kita hargai proses hukum,”tandasnya.
Selain itu adanya pemberitaan di beberapa media cetak dan online terkait dukungan pedagang untuk pelaksanaan eksekusi adalah berita bohong. “Sumber berita tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dan narasumbernya bukan pedagang atau pelaku usaha di Pasar Kemiri Muka,”katanya.
Selanjutnya penolakan pedagang terhadap rencana eksekusi Pasar Kemiri Muka bukan tidak menghormati putusan pengadilan. Namun para pedagang berpedoman pada surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593.82/SK.215.s/AGR-DA/177-76 tanggal 26 Desember 1186
tentang kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bogor dengan PT pertamburan Jaya dalam hal pembangunan pusat perbelanjaan di kota administratif Depok Kabupaten daerah tingkat 2 Bogor.
“Dan shgb nomor 68 atas nama PT Pertamburan jaya raya sudah berakhir pada tanggal 4 Oktober 2008 dan status tanah tersebut sejak didaftarkan dalam gugatan pada tanggal 27 April 2009 adalah tanah HGB dan bukan SHGB nomor 68 atas nama PT Pertamburan Jaya,”bebernya.
Selain itu berdasarkan undang-undang pokok agraria PT Petamburan jaya raya hanya diberikan hak prioritas untuk memperpanjang hgb tersebut.Karena shgb nomor 68 atas nama PT Pertamburan jaya raya telah berakhir.
“Dan sebagaimana UU pokok agraria secara jelas menyatakan hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah bukan miliknya dan hal tersebut dipertegas dalam pasal 21 UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria pasal 1 peraturan pemerintah nomor 38 tahun 1963 tentang hak milik atas tanah,” paparnya.
Lebih lanjut untuk menghindari gugat menggugat antara pedagang dan PT Petamburan Jaya, dirinya berharap untuk seluruh pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara duduk bersama. Dan pedagang mengusulkan pertemuan tersebut difasilitasi Pemerintah Kota Depok.
” Intinya pertemuan itu kalau pun jadi tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan ,”tuturnya.