Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pedagang Pasar Kemiri Muka Siap Pasang Badan Cegah Eksekusi

badge-check


					Pasar kemiri muka (Istimewa) Perbesar

Pasar kemiri muka (Istimewa)

DepokNews- Pedagang di Pasar Kemjrk Muka pasang badan untuk mencegah rencana eksekusi pada 19 April 2018 nanti. Bahkan, para pedagang siap melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok.
Kuasa hukum pedagang, Leo Prihadiansyah mengatakan seluruh pedagang pasar Kemiri Muka siap menghadapi PT Petamburan Jaya yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat mereka biasa berjualan. Sebelum tanggal 10 April mendatang, para pedagang akan ajukan derden verset atau perlawanan hukum pihak ketiga.
“Diharapkan gugatan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Depok sebelum tanggal yang saya sebutkan tadi. Para pedagang akan menghadapi perlawanan hukum terkait penetapan eksekusi yang telah dijatuhkan pengadilan,” jelasnya, Ahad (1/4/2018).
Dirinya menuturkan pedagang juga akan melaporkan PT Petamburan Jaya ke Polresta Depok. Selain itu pedagang berharap Pemkot serta Kejari Depok mengawal kasus tersebut.
“Awalnya kan ada perjanjian dengan PT Petamburan Jaya. Pedagang ini menyewa loh. Pihak tersebut tidak menyiapkan akses jalan masuk dan keluar untuk pedagang. Malahan pihak itu menghilang. Tau-tau ternyata mereka  mengajukan gugatan eksekusi lahan pasar Kemiri Muka,” tuturnya.
Dia mengungkapkan alasan para pedagang melaporkan PT Petamburan karena dinilai dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.
“Tercatat ada sekitar 2000 pedagang pasar, namun yang melakukan perjanjian sewa masih diklarifikasi. Pedagang berharap agar Pemkot Depok melakukan upaya hukum terkait dengan  aset negara yang akan dilakukan eksekusi,” ungkap Leo.
Menurutnya para pedagang sudah bertekad bulat akan melawan eksekusi lahan tersebut baik secara fisik maupun hukum.
“Karena ini prosesnya hukum maka dilawan dengan hukum juga. Kami menolak dengan tegas eksekusi. Penetapan eksekusi sudah keluar oleh pengadilan Depok sejak 16 Juni 2016. Pedagang masih bertahan karena  ada aturan sebelum pelaksanaan eksekusi masih boleh diperkenankan mengajukan derden verset,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu perwakilan pedagang pasar Kemiri Muka, Agustinus mengaku siap melawan eksekusi lahan.
“Kami akan lawan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan dari 2000 pedagang kalau punya tanggungan 3 orang berarti 2000 kali 3 6000 yang jadi taruhan. Para pedagang ini mau dibawa kemana kalau terjadi eksekusi,” kata pedagang ayam ini.
Untuk mencegah eksekusi tidak terjadi, maka seluruh aliansi pedagang bersatu mempertahankan pasar Kemiri Muka.
“Bagaimana pun juga ini pasar induknya Depok yang dulu di pasar lama kemudian dipindah terus ini mau di pindah lagi. Kami berharap pemerintah mengayomi semua para pedagang,” tandasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline