Depoknews.id, Depok– Seorang pegawai Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dibekuk polisi karena menggunakan uang kantor untuk berjudi online. Bahkan pelaku mengaku bahwa uang kantor sebesar Rp 60 juta hilang.
Tak hanya sampai disitu, saat ditangkap pelaku sedang asyik bermain judi online di kantornya. Kronologis penangkapan pelaku bernama Yusharyanto Kojongan berawal dari laporan palsu yang dibuatnya pada 4 Januari 2017. Dalam laporan kepada Mapolsek Kawasan Pelabuhan, Yusharyanto mengaku kehilangan uang kantor sebanyak Rp 60 juta.
Pihak kepolisian sudah mencurigai laporan pelaku. Karena ia sudah dikenal sangat aktif bermain judi online. Sehingga sudah ditenggarai bahwa uang tersebut habis digunakan untuk berjudi. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara dan reka ulang.
Uang yang digunakan pelaku merupakan anggaran tender Pemkab Nunukan untuk pengadaan catering pada Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Dinas Kebersihan, dan Korpri.
“Banyak kejanggalan yang ditemukan saat dilakukan olah TKP dan reka ulang. Sehingga tim jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelapor (pelaku),” kata AKBP Pasma Royce, Kapolres Nunukan, Kamis (05/01/2017).
Ketika dilakukan reka ulang atas laporan pelaku di kepolisian, pihak kepolisian meminta pelaku untuk membuka rekening koran miliknya. Akhirnya pelaku mengakui bahwa uang sebesar Rp 60 juta habis digunakan untuk judi online.
Tak malu juga, aktivitas berjudi pelaku ternyata dilakukan menggunakan komputer kantor BP3TKI tempat pelaku bekerja. Pihak kepolisian juga menyita rekap rekening koran pelaku Yusharyanto bernomor 0455400375, ATM BNI dengan sisa dana Rp 18 juta dan dua ATM Bank Kaltim.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: Antara