DepokNews–Pasca dibubarkannya Unit Pelayanan Teknis (UPT) pendidikan di Sebelas Kecamatan per Januari 2018, berdasarkan terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD seluruh kepala UPT pendidikan se Kota Depok sementara berdinas di Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan,untuk para kepala UPT pendidikan sejak tanggal 31 Desember 2017 lalu sudah tidak menjabat sebagai kepala UPT karena berdasarkan terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD seluruh kepala UPT pendidikan se Kota Depok di bubarkan.
“Jadi per tangga 31 Desember kemarin sudah tidak menjabat sebagai kepala UPT dan untuk saat ini, sementara seluruh kepala UPT diparkir di BKSDM,”ujarnya kepada wartawan di Balaikota pada Selasa (16/1)
Lebih lanjut Idris mengatakan, untuk penempatan nanti akan disesuaikan sesuai dengan pangkatnya,saat ini sedang proses evaluasi dan dan lain sebagainya.
“Nantinya untuk penempatan posisinya kita sesuaikan dengan pangkatnya,bisa sebagai lurah,kepala seksi kasubag”katanya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan bahwa setelah pembubaran UPT Pendidikan di Kota Depok,seluruh pejabat serta stafnya sebagian ditempatkan di Dinas Pendidikan dan OPD lainnya serta Kecamatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai.
“Jadi, seluruh pejabat dan staf UPT sebagian ditempatkan di Dinas dan Kecamatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai,”ujarnya.
Penempatan pegawai UPT Pendidikan dari Sebelas Kecamatan yang ada,kata Supian, berdasarkan ada aturan penghapusan UPT maka pihaknya akan lebih memprioritaskan penempatan pegawai UPT di Dinas Pendidikan.
Total Pejabat dari 11 UPT pendidikan ada 20 orang Pejabat dan 54 staf, jadi totalnya ada 74 orang.