DepokNews–Polisi berhasil meringkus Neman, pelaku pembunuh Andi di Beji Depok. Andi adalah petugas di Puskesmas Jagakarsa, Jakarta Selatan. Neman diamakan di Tugu Macan Sawangan, Depok. Dia memukul Andi berkali-kali menggunakan besi hingga korban tewas di rumahnya di Beji, Depok pada Jumat (3/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pemicunya karena persoalan jual beli tanah dan bangunan antara kedua belah pihak. Pada 27 Februari 2023, pelaku menjual rumah pada korban. Pelaku sudah menyerahkan sertifikat rumah pada pelaku. Rumah disepakati dijual seharga Rp 300 juta dengan uang muka diberikan pada 28 Februari 2023. “Pada saat korban pelaku kembali ke rumah korban, korban bilang ‘nanti dulu belum ada uang’ dan dijanjikan tanggal 3 Maret. Pada saat hari kejadian tanggal 3 Maret kembali korban menyatakan belum ada uang dan disuruh kembali nanti setelah ada uang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (8/3/2023).
Antara korban dan pelaku terjadi pertengkaran dan pelaku kemudian keluar rumah lalu singgah di pos satpam. Disana pelaku melihat besi dan pelaku mengambilnya untuk dibawa ke rumah korban. “Pada saat di depan rumah korban, pelaku menyelipkan besi tersebut di kolam ikan di dekat rumah korban. Kemudian pelaku mengetok rumah korban ditanya ‘mau apa’. Kemudian pelaku ingin bertanya lagi masalah bagaimana uang mukanya dan pelaku masuk ke dalam, dijelaskan kembali belum ada uang dan Kemudian korban membawa pelaku ke dalam untuk melihat pintu yang kemudian akan diperbaiki,” bebernya.
Ketika dalam rumah, pelaku kemudian memukul korban menggunakan besi di bagian kepala dari belakang. Keduanya bergelut cukup lama dan didengat istri korban yang kemudian menghampiri keduanya. Disaat itulah pelaku juga menghajar istri korban. “Saat puas menghantam korban yang sudah tidak bergerak suaminya, kemudian pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga. Nah di situlah korban masih bisa bangkit, dan kemudian bergumul lagi dengan pelaku sampai akhirnya dihantam berkali-kali ke arah kepala yang kemudian menyebabkan tidak bergerak,” ungkapnya.
Saat itu istri korban berusaha menyelamatkan diri tapi tetap dipukul pelaku. Pelaku kembali menanyakan sertifikat rumah namun istri korban mengaku tidak tahu karena yang memegang adalah Andi. Setelah kesal tidak menemukan kemudian Neman keluar rumah dan mengunci pintu dari luar. “Pelaku pergi dan menutup pintu dan mengunci dari luar dengan harapan bahwa si pelaku tidak dapat dikejar oleh korban,” bebernya.
Kini Neman harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman maksimal hukuman mati kemudian seumur hidup,” pungkasnya.