Pelaku Peremas  Payudara di Beji Hanya Wajib Lapor

DepokNews- Pelaku peremas payudara di Beji, Ilham Sinnah (29) saat ini sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Depok. Pemeriksaan selesai selama 1×24 jam. Selanjutnya pelaku hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.
“Tersangka Ilham telah selesai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Dia dikenakan wajib lapor karena pasal yang disangkakan yaitu 281 KUHP ancaman adalah 2,8 bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Kamis (18/1/2018).
Ilham diwajibkan lapor diri dua kali seminggu. Yaitu hari selasa dan kamis. Selain itu ada jaminan juga dari pihak keluarga bahwa pelaku tidak akan melarikan diri.
“Jaminan dari keluarga. Pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu,” tukasnya.
Menurutnya, tersangka selama ini kooperatif. Dikatakan bahwa pasal yang dikenakan pada Ilham tidak termasuk dalam pasal pengecualian untuk tidak dilakukan penahanan.
“Ada pasal pengecualian untuk yang dibawah lima tahun. Pasal
281 tidak termasuk dalam pengecualian sehinga tidak dilakukan penahanan,” paparnya.
Kendati demikian sambung Putu proses hukumnya tetap berjalan. Pemberkasan hingga saat ini masih dilakukan. Untuk selanjutnya dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Proses hukumnya tetap berjalan walaupun tersangka tidak ditahan,” tandasnya.(mia)