Menu

Dark Mode
FBR Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi di Pilkada 2024 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Pastikan Isu ‘Margonda Centris’ Hanya Mitos Kunjungi Rumah Warga yang Atapnya Roboh, Aleg PKS Nur Hidayat: Mudah-mudahan Secepatnya Bisa Direhab Tiga Aleg PKS Kunjungi BKD Kota Depok, Nur Hidayat: Kami Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pengambil Kebijakan 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Borong 353 Kg Wortel, Siswa-siswi Sekolah Alam Al -Fazza Depok Tunjukkan Kepedulian Terhadap Petani Korban Gempa Cikembang, Bandung

Metro Depok

 Pelaku UMKM di Kota Depok Didorong Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan 

badge-check


					 Pelaku UMKM di Kota Depok Didorong Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan  Perbesar

DepokNews  — Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Depok, Multanti mendorong  pelaku UMKM  agar mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenaga kerjaan. Hal tersebut disampaikannya usai acara pembukaan kegiatan Depok Ekspo di Depok Tons Square (Detos). Jumat (15/12).

Menurut Multanti pelaku UMKM merupakan para pekerja yang seharusnya terdaftar menjandi anggota BPJS Ketenaga Kerjaan.  Hal tersebut juga didasari  Undang-Undang no 24 tahun 2011 yang mewajibkan para pekerja  menjadi peserta  BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Secara filosofi mereka itu adalah perkerja dan wajib menjadi bagian dari BPJS ketenaga kerjaan. Makanya pada acara Depok Ekspo ini kami sangat mengepresiasi, karena kami difasilitasi untuk mendaftarkan 44 Pelaku UMKM yang ikut acara,” ujarnya.

Dijelaskan Multanti, menjadi anggota BPJS ketenaga kerjaan merupakan cara agar para perkeja mendapatkan Jaminan kerja. Sebab ketika sudah menjadi anggota maka apapun yang terjadi dalam perkejaan  mendapatkan Jaminan. “Jika pekerja mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat. Maka BPJS ketenagakerjaan akan memberikan  pengobatan yang tidak ada batasnya, Apabila mengalami resiko kerja sampai meninggal ahli waris akan mendapatkan 48 kali gaji,”

“kemudian yang kedua  Jaminan kematian bukan karena hubungan kerja. Ahli waris akan mendapatkan Rp 24 juta ples beasiswa 12 juta apabila masih mempunyai anak didik. Jadi itu beberapa manfaat yang perlu diketahui oleh masyarakat, “ujarnya.

Lanjutnya untuk iuran perbulan  yaitu RP 17. 800 dan pembayaran tersebut akan difasilitasi oleh perushaan atau tempat yang bersangkutan berkerja.” Jadi rutin perbulan sama seperti BPJS Kesehatan,”tutupnya.

Sementara itu penyelenggaran acara Nyoman Heru mengatakan, kegiatan Depok Ekspo ini selain mengenalkan produk UMKM Depok. Juga memfasilitasi para pelaku UMKM menjadi bagian dari BPJS Ketenaga Kerjaan. “Kami juga memfasilitasi para pelaku UMKM agar mendaftar. Dan tadi sudah ada 44 Pelaku UMKM Yang sudah mendaftar,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok