Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pelanggar Lalin Di Depok Belum Mengerti e-Tilang

badge-check


					Pelanggar Lalin Di Depok Belum Mengerti e-Tilang Perbesar

Depoknews.id, Depok– Meskipun saat ini e-tilang sudah berlaku di ibukota sejak satu minggu yang lalu, namun di Kota Depok baru menerapkan program pemerintah tersebut sejak Jumat, (13/1) kemarin.

Evaluasi yang dilakukan oleh Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, ternyata masih banyak masyarakat pengendara lebih menyukai untuk mengikuti sidang tilang dibandingkan dengan e-tilang.

“Mayoritas pelanggar kaget dan terkejut saat secara sistem petugas menunjukan aplikasi online melalui ponsel Android anggota tentang pembayaran melalui e-tilang,” kata Kompol Sutomo disela-sela pemeriksaaan kelengkapan anggota Lantas usai apel di lapangan Satlantas Polresta Depok, Sabtu (14/1).

Ia mengakui bahwa Polresta Depok masih kurang melakukan sosialisasi e-tilang ke masyarakat khususnya daerah penyangga seperti Depok. Sehingga menjadi banyak faktor masyarakat kurang mengerti bagaimana proses pembayaran denda tilang secara online.

Menurut Sutomo, Pengendara kalau melanggar tidak pakai helm secara sistem pembayaran e-tilang minimal Rp 250 ribu. “Harga tersebut baru kisaran atau estimasi saja, jika pembayaran secara sistem ke kas negara tidak segitu sisa uang akan kembali di transfer otomatis ke rekening pelanggar dari sebelumnya petugas meminta nomor handphone pelanggar untuk dikonfirmasi,” ungkapnya.

Sutomo melanjutkan, baru satu hari menggunakan sistem e-tilang baru satu pelanggar, sisanya melalui jalur sidang. Selain itu, sesuai intruksi pemerintah penerapan e-tilang ini bertujuan menghapus pungli.

Sementara itu, petugas memberikan masa tenggang waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembayaran yang dilakukan melalui bank yang ditunjuk petugas kalau melewati masa waktu yang ada harus bayar melalui sidang di pengadilan.

“Nanti tertera di masing-masing ponsel android petugas secara aplikasi jika sudah membayar melalui bank yang dituju yakni BRI,” tutur Sutomo.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline