Menu

Dark Mode
“IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis SIBERC STEI SEBI, LAZNAS IZI, dan Inisiatif Wakaf Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2025 Tingkatkan Kualitas KIM, Diskominfo Depok Gelar Sosialisasi Literasi Digital Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung Buka Musda MUI Depok, Wali Kota Sampaikan Pesan Ini Berlangsung Tiga Hari, STQ ke-II Tingkat Kota Depok Resmi Digelar

Metro Depok

Pelanggar Lalin Di Depok Belum Mengerti e-Tilang

badge-check


					Pelanggar Lalin Di Depok Belum Mengerti e-Tilang Perbesar

Depoknews.id, Depok– Meskipun saat ini e-tilang sudah berlaku di ibukota sejak satu minggu yang lalu, namun di Kota Depok baru menerapkan program pemerintah tersebut sejak Jumat, (13/1) kemarin.

Evaluasi yang dilakukan oleh Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, ternyata masih banyak masyarakat pengendara lebih menyukai untuk mengikuti sidang tilang dibandingkan dengan e-tilang.

“Mayoritas pelanggar kaget dan terkejut saat secara sistem petugas menunjukan aplikasi online melalui ponsel Android anggota tentang pembayaran melalui e-tilang,” kata Kompol Sutomo disela-sela pemeriksaaan kelengkapan anggota Lantas usai apel di lapangan Satlantas Polresta Depok, Sabtu (14/1).

Ia mengakui bahwa Polresta Depok masih kurang melakukan sosialisasi e-tilang ke masyarakat khususnya daerah penyangga seperti Depok. Sehingga menjadi banyak faktor masyarakat kurang mengerti bagaimana proses pembayaran denda tilang secara online.

Menurut Sutomo, Pengendara kalau melanggar tidak pakai helm secara sistem pembayaran e-tilang minimal Rp 250 ribu. “Harga tersebut baru kisaran atau estimasi saja, jika pembayaran secara sistem ke kas negara tidak segitu sisa uang akan kembali di transfer otomatis ke rekening pelanggar dari sebelumnya petugas meminta nomor handphone pelanggar untuk dikonfirmasi,” ungkapnya.

Sutomo melanjutkan, baru satu hari menggunakan sistem e-tilang baru satu pelanggar, sisanya melalui jalur sidang. Selain itu, sesuai intruksi pemerintah penerapan e-tilang ini bertujuan menghapus pungli.

Sementara itu, petugas memberikan masa tenggang waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembayaran yang dilakukan melalui bank yang ditunjuk petugas kalau melewati masa waktu yang ada harus bayar melalui sidang di pengadilan.

“Nanti tertera di masing-masing ponsel android petugas secara aplikasi jika sudah membayar melalui bank yang dituju yakni BRI,” tutur Sutomo.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok