Pelayanan di Kantor Kecamatan Beji Pindah Sementara

DepokNews – Kantor Kecamatan Beji untuk sementara berpindah ke  Jalan Arief Rahman Hakim  Nomor 8, RT 002 RW 006 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, hingga Desember 2022. Pelayanan di lokasi baru ini akan berjalan secara normal mulai besok, (08/06). 

Camat Beji Hendar Fradesa mengatakan, pemindahan kantor kecamatan bersifat sementara. Sebab, gedung yang lama sedang direnovasi. 

“Semua pelayanan tetap normal walaupun menggunakan kantor yang sementara ini, kurang lebih hingga akhir tahun ini renovasinya akan selesai,” ucapnya, Selasa (07/06/22) 

Dikatakannya, khusus pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sementara ditiadakan.  Warga diharapkan bisa mengurus PBB di kantor pos maupun bank yang bekerja sama. 

“Untuk bayar PBB kuatir kurang representative, sehingga kami arahkan agar warga bisa ke loket pembayaran terdekat,” katanya. 

Dirinya menambahkan, warga nantinya bisa menikmati gedung baru pada awal tahun 2023. Gedung kecamatan nantinya akan lebih representatif. 

“Nanti akan ada pelayanan UPTD Disdukcapil di gedung baru, gerai UMKM tambahan dan tentu saja menyesuaikan platform Kota Depok seperti ramah lansia, ramah anak dan ramah disabilitas,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id