Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pemasang Spanduk Liar Diamankan

badge-check


					Pemasang Spanduk Liar Diamankan Perbesar

DepokNews—Satuan Polisi Pamong Praja selama satu bulan terakhir berhasil mengamankan sekitar 13 pemasang spanduk tanpa izin atau liar di sejumlah lokasi di Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto kepada wartawan pada Selasa (24/7) mengatakan saat tertangkap tangan petugas, mereka sedang beraksi memasang spanduk liar dengan dibentangkan di tengah jalan.

Dari tangan mereka,  disita ratusan spanduk tak berizin yang mereka bawa dengan sepeda motor pada malam hari untuk mengnindari petugas atau karena kondiai sepi.

“Mereka yang ketahuan memasang spanduk liar kami data dan sempat diinterogasi petugas terkait pemasangan spanduk”ujarnya.

Dia menjelaskan pemasang spanduk liar tertangkap tangan di Jalan Kartini, Pancoranmas, Depok sementara ada di lokasi lainnya tertangkap tangan di Jalan M Yusuf, Sukmajaya di Depok.

“Dua pelaku yang tertangkap tangan di Jalan Kartini adalah atas nama Kiki dan Narto. Mereka diperintahkan memasang spanduk liar oleh Teguh, di Perumahan Palm, Cagar Alam, Pancoranmas,” tukasnya.

Sementara, dua pemasang spanduk liar yang tertangkap tangan di Jalan M Yusuf, Sukmajaya, kata Yayan adalah atas nama Fahrudin dan Rohman warga Beji yang
mengaku disuruh oleh Roni warga di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji

Yayan mengatakan pemasangan spanduk liar atau tak berizin di Depok, adalah pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum atau Perda Tibum.

Di mana pelakunya diancam tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp 25 Juta.

Yayan, menambahkan para pelaku pemasang spanduk liar yang berisi spanduk iklan komersil properti dan perumahan ini, hanyalah orang suruhan yang tidak tahu apa-apa.

Pihaknya sempat menginterogasi mereka untuk menyasar orang yang menyuruhnya, yang kemungkinan besar adalah pelaku usaha properti atau perumahan.

“Kami akan dalami, siapa orang atau pihak yang menyuruh mereka,” bebernya.

pihaknya masih mempertimbangkan membawa mereka ke pengadilan untuk dijerat tipiring karena pelanggaran Perda Depok.

Sebab aktor utamanya adalah orang yang menyuruh mereka.

Aktor utama ini yang tidak mau membayar pajak spanduk komersil atau mengurus perizinan pemasangannya

Namun Yayan menambahkan pihaknya memastikan menyita semua spanduk liaryang dibawa keempatnya agar tidak dipasang dan merusak estetika Kota Depok.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok