Menu

Dark Mode
Kabar Gembira! Pemprov Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq Janjikan Pembangunan Sekolah Negeri di 63 Kelurahan Kota Depok Jiwa Petarung Imam Budi Hartono Terbukti di Pilkada Depok 2024, Kampanye Pagi Hingga Malam TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru

Metro Depok

Pemasang Spanduk Liar Diamankan

badge-check


					Pemasang Spanduk Liar Diamankan Perbesar

DepokNews—Satuan Polisi Pamong Praja selama satu bulan terakhir berhasil mengamankan sekitar 13 pemasang spanduk tanpa izin atau liar di sejumlah lokasi di Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto kepada wartawan pada Selasa (24/7) mengatakan saat tertangkap tangan petugas, mereka sedang beraksi memasang spanduk liar dengan dibentangkan di tengah jalan.

Dari tangan mereka,  disita ratusan spanduk tak berizin yang mereka bawa dengan sepeda motor pada malam hari untuk mengnindari petugas atau karena kondiai sepi.

“Mereka yang ketahuan memasang spanduk liar kami data dan sempat diinterogasi petugas terkait pemasangan spanduk”ujarnya.

Dia menjelaskan pemasang spanduk liar tertangkap tangan di Jalan Kartini, Pancoranmas, Depok sementara ada di lokasi lainnya tertangkap tangan di Jalan M Yusuf, Sukmajaya di Depok.

“Dua pelaku yang tertangkap tangan di Jalan Kartini adalah atas nama Kiki dan Narto. Mereka diperintahkan memasang spanduk liar oleh Teguh, di Perumahan Palm, Cagar Alam, Pancoranmas,” tukasnya.

Sementara, dua pemasang spanduk liar yang tertangkap tangan di Jalan M Yusuf, Sukmajaya, kata Yayan adalah atas nama Fahrudin dan Rohman warga Beji yang
mengaku disuruh oleh Roni warga di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji

Yayan mengatakan pemasangan spanduk liar atau tak berizin di Depok, adalah pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum atau Perda Tibum.

Di mana pelakunya diancam tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp 25 Juta.

Yayan, menambahkan para pelaku pemasang spanduk liar yang berisi spanduk iklan komersil properti dan perumahan ini, hanyalah orang suruhan yang tidak tahu apa-apa.

Pihaknya sempat menginterogasi mereka untuk menyasar orang yang menyuruhnya, yang kemungkinan besar adalah pelaku usaha properti atau perumahan.

“Kami akan dalami, siapa orang atau pihak yang menyuruh mereka,” bebernya.

pihaknya masih mempertimbangkan membawa mereka ke pengadilan untuk dijerat tipiring karena pelanggaran Perda Depok.

Sebab aktor utamanya adalah orang yang menyuruh mereka.

Aktor utama ini yang tidak mau membayar pajak spanduk komersil atau mengurus perizinan pemasangannya

Namun Yayan menambahkan pihaknya memastikan menyita semua spanduk liaryang dibawa keempatnya agar tidak dipasang dan merusak estetika Kota Depok.

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok