DepokNews — Masyarakat di RT 05/02 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji dengan manajemen SCC Investment Corporation pada Minggu (11/3) sepakat untuk sementara waktu memberhentikan kegiatan pembangunan Aparkos Avicenna.
Pembangunan Aparkos Avicenna di Beji Timur Dihentikan Sementara
DepokNews– Pertemuan masyarakat di RT 05/02 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji dengan manajemen SCC Investment Corporation pada Minggu (11/3) sepakat untuk sementara waktu memberhentikan kegiatan pembangunan Aparkos Avicenna.
Pertemuan yang awalnya berjalan alot dan penuh argumen namun akhirnya disepakati oleh kedua pihak antara warga dengan manajemen SCC Investment Corporation yang berlangsung di lokasi pembangunan Aparkos Avicenna.
Perwakilan warga Sujud Hari Purnomo atau yang biasa disapa Yudi menyodorkan surat pernyataan kesanggupan kepada manajemen SCC Investment Corporation.
“Kami sodorkan surat pernyataan kesanggupan kepada manajemen agar surat ini disanggupi”katanya.
Dalam Surat Pernyataan Kesanggupan meminta kepada manajemen SCC Investment Corporation menyatakan sanggup untuk mengikuti syarat-syarat proses.
“Warga kami meminta kepada manajemen SCC Investment Corporation untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi proyek pembangunan Aparkos Avicenna di Jalan Taufiqurahman”katanya.
Dia menambahkan aktivitas pembangunan proyek pembangunan Aparkos Avincenna di Jalan Taufiqurahman akan dilakukan setelah mendapatkan izin berupa surat pernyataan mengizinkan dengan tanda tangan dari masing-masing warga yang terdampak langsung dari pembangunan Aparkos Avicenna.
Jika salah satu dari warga yang berdampak pembangunan Aparkos Avicenna tidak menyetujui maka secara otomatis izin dari warga tidak berlaku.
Sementara itu Direktur Pembangunan Aparkos Avicenna Mohammad Wahyudin akan menyanggupi apa yang warga inginkan.
“Memang IPR kita sudah ada, namun surat IMB masih dalam proses, apa yang diinginkan dari warga maka kita akan sanggupi bersama”katanya.
Menurut dia, surat IMB dalam proses di Pemkot Depok dimana pelaksanaan proses perizinan warga sebelumnya sudah dilakukan sesuai dengan proses atau yang berlaku.
Sementara itu ketua RW 02 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Nasrudin mengatakan pembangunan Aparkos Avicenna sudah melalui proses yang berlaku.
“Ya warga kita sudah ada yang memberikan izin dengan persetujuan tanda tangan saat proses sebelum pembangunan Aparkos Avicenna dimulai,”katanya.
Dia mengatakan IPR yang sudah diterbitkan oleh Pemkot Depok adalah resmi dan asli dimana warga sebelumnya sudah memberikan izin dan pihak pengembang melakukan sosialisasi pembangunan Aparkos Avicenna di lingkungan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya belasan warga di RT.05/RW.02, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji pada Kamis (8/3) melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan rumah kos The The Aparkost Avicenna.
Mereka berkumpul dan duduk di Jalan Taufiqurahman dimana lokasi pembangunan rumah kos aparkos itu melakukan proses pembangunan.
Salah satu warga setempat Tabrani kepada wartawan mengatakan aksi penolakan dengan turun ke jalan ini dikarenakan masih banyak warga yang merasa belum memberikan tandatangan izin amdal terhadap pembangunan apartemen berkedok kos-kosan di Jalan Taufiqurrahman.
“Saya sebagai warga yang berada persis di samping proyek itu bahkan belum tandatangan amdal sama sekali, tau-tau ada kegiatan pembangunan”katanya.
Warga lainnya, JJ Rizal mengaku jika dirinya bersama warga lainnya telah di dibohongi oleh pengembang yang menyatakan akan membangun kos-kosan.
Belakangan diketahui ternyata The Aparkost Avicenna, mirip seperti sebuah hunian apartemen.