Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Ragam

Pembebasan Retribusi Pemakaman Umum di Depok Mulai Berlaku

badge-check


					Pembebasan Retribusi Pemakaman Umum di Depok Mulai Berlaku Perbesar

DepokNews- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok secara resmi menghapus semua retribusi dalam layanan pemakaman umum, efektif sejak 1 Januari 2024.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Tempat Pemakaman Umum (UPTD TPU) Disrumkim Kota Depok, Mohammad Iksan memastikan bahwa masyarakat tidak perlu membayar biaya retribusi untuk layanan pemakaman umum sejak awal tahun ini.

“Pembebasan biaya retribusi ini didasari oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintahan Pusat, yang mengatur penghapusan 17 jenis biaya retribusi, termasuk layanan pemakaman umum,” jelas Iksan.

Sebelumnya, terdapat 22 jenis retribusi, termasuk biaya pemakaman, namun dengan adanya perubahan tersebut, hanya tersisa 5 jenis retribusi yang tetap berlaku. Proses penghapusan biaya retribusi untuk layanan pemakaman umum ini juga akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dalam proses.

Iksan menjelaskan bahwa retribusi yang dihapus melibatkan beberapa aspek, seperti Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM), Izin Perpanjangan atau Daftar Ulang (DU), Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah, dan Pelayanan Mobil Jenazah.

“Sementara semua retribusi sudah dihapus, ahli waris tetap harus melakukan daftar ulang untuk kebutuhan administrasi. Jika tidak dilakukan perpanjangan dalam waktu tiga tahun, maka akan dilakukan pemakaman bersama tanpa persetujuan dari ahli waris,” ungkap Iksan.

Selanjutnya, UPTD TPU Disrumkim Kota Depok akan fokus melayani warga ber KTP Depok atau warga luar Kota Depok yang meninggal dunia di Kota Depok. Iksan juga menyampaikan bahwa warga luar Kota Depok yang meninggal di luar kota tersebut mungkin tidak akan diterima lagi, sebagai bagian dari penertiban administrasi yang sebelumnya telah dibebaskan dari biaya retribusi.

Facebook Comments Box

Read More

Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia

24 November 2024 - 05:33 WIB

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas

23 November 2024 - 17:30 WIB

PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025

22 November 2024 - 11:32 WIB

Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:30 WIB

Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

22 November 2024 - 11:28 WIB

Trending on Ragam