Pembebasan Retribusi Pemakaman Umum di Depok Mulai Berlaku

DepokNews- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok secara resmi menghapus semua retribusi dalam layanan pemakaman umum, efektif sejak 1 Januari 2024.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Tempat Pemakaman Umum (UPTD TPU) Disrumkim Kota Depok, Mohammad Iksan memastikan bahwa masyarakat tidak perlu membayar biaya retribusi untuk layanan pemakaman umum sejak awal tahun ini.

“Pembebasan biaya retribusi ini didasari oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintahan Pusat, yang mengatur penghapusan 17 jenis biaya retribusi, termasuk layanan pemakaman umum,” jelas Iksan.

Sebelumnya, terdapat 22 jenis retribusi, termasuk biaya pemakaman, namun dengan adanya perubahan tersebut, hanya tersisa 5 jenis retribusi yang tetap berlaku. Proses penghapusan biaya retribusi untuk layanan pemakaman umum ini juga akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dalam proses.

Iksan menjelaskan bahwa retribusi yang dihapus melibatkan beberapa aspek, seperti Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM), Izin Perpanjangan atau Daftar Ulang (DU), Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah, dan Pelayanan Mobil Jenazah.

“Sementara semua retribusi sudah dihapus, ahli waris tetap harus melakukan daftar ulang untuk kebutuhan administrasi. Jika tidak dilakukan perpanjangan dalam waktu tiga tahun, maka akan dilakukan pemakaman bersama tanpa persetujuan dari ahli waris,” ungkap Iksan.

Selanjutnya, UPTD TPU Disrumkim Kota Depok akan fokus melayani warga ber KTP Depok atau warga luar Kota Depok yang meninggal dunia di Kota Depok. Iksan juga menyampaikan bahwa warga luar Kota Depok yang meninggal di luar kota tersebut mungkin tidak akan diterima lagi, sebagai bagian dari penertiban administrasi yang sebelumnya telah dibebaskan dari biaya retribusi.