Menu

Dark Mode
GEMMARIN (Gerakan Matahari Imam Ririn) Wilayah Sawangan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 PKN Resmi Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq dalam Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Siap Hadapi Debat Pilkada Depok: “Kami Sudah Terlatih Tanya Jawab dengan Masyarakat” Ahmad Syaikhu dan Imam Budi Hartono Sowan ke Kediaman Habib Abubakar Al Busyro Citayam Grib Jaya DPC Kota Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq 700 Instruktur Senam di Depok Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Asih dan Imam Ririn

Bisnis

Menteri ESDM Ingin Saham Perusahaan Tambang 51 Persen Dimiliki Oleh Pemerintah

badge-check


					Menteri ESDM Ingin Saham Perusahaan Tambang 51 Persen Dimiliki Oleh Pemerintah Perbesar

Depoknews.id, Depok– Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, 51 persen saham perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus dimiliki oleh pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara (Minerba) menjadi PP nomor 1 tahun 2017.

Dalam ketentuan yang baru tersebut, pemerintah mencantumkan mengenai ketentuan divestasi saham, dimana pemerintah harus memiliki saham perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia secara mayoritas sebesar 51 persen.

Jonan mengatakan, poin penting dalam PP Nomor 1 tahun 2017 adalah perubahan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen.

“Ini penting, dan instruksi Presiden bahwa dengan diterapkannya PP ini maka semua pemegang KK dan IUPK itu wajib tunduk pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51 persen,” Ujar Jonan di Kementerian ESDM seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurut mantan Dirut KAI itu, Divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah tidak harus dilakukan secara sekaligus. Perusahaan pertambangan diperbolehkan mencicil atau mendivestasikannya secara bertahap hingga 10 tahun setelah berproduksi.

“Secara bertahap memang jadi mungkin 30 persen dulu, jangka waktu 10 tahun sejak berproduksi. Secara mayoritas sesuai perjanjian KK dan sesuai UU bahwa secara mayoritas itu akan dikuasai negara, dan paling kurang dikuasai oleh BUMN,” tuturnya.

Facebook Comments Box

Read More

Diskon Spesial 60% & Cashback Melimpah di Informa Electronics Margonda Depok

8 November 2023 - 20:47 WIB

Sekolah Laundry LAUNDRYVERSITY Resmi Diluncurkan

5 August 2023 - 10:57 WIB

PP Properti Lanjutkan Pembangunan Apartemen Mazhoji, Berkonsep Jepang

23 December 2022 - 07:30 WIB

PT.Akbar Ghani Wisata Ikuti Pameran Arsitektur  Haji & Umrah Indonesia, Siap Layani Umroh atau Liburan Anda

26 October 2022 - 07:51 WIB

Sediakan Hewan Qurban, Kandang Komphaq di GDC Jamin Kesehatan Sapi dan Harga Terjangkau Untuk Masyarakat

12 June 2022 - 07:07 WIB

Trending on Bisnis