Menu

Dark Mode
Bantu Sesama, Optik Sejahtera Depok Bagikan Ratusan Kacamata Gratis untuk Pengemudi Ojek Online Yayasan Khadimul Ummah Madani Traktir Baju Lebaran 100 Anak Yatim Giat Takjil PKS Ranting Tapos Sukses Bagikan 300 Paket Takjil PKS Ranting Cimpaeun Gelar Berbagai Kegiatan Ramadlan di Cimpaeun Ratusan Kader Demokrat Depok Berbagi Takjil Bersama Wali Kota Supian Suri PKS Ajak Anak Yatim dan Duafa Belanja Baju Lebaran di Depok

Metro Depok

Pemerintah Kota Depok Kembali Memperpanjang PPKM Level 2

badge-check


					Surat Keputusan Wali Kota Depok tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 2. (Foto: tangkapan layar). Perbesar

Surat Keputusan Wali Kota Depok tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 2. (Foto: tangkapan layar).

DepokNews – Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Perpanjangan tersebut mulai 1 – 7 Februari 2022. 

Ketentuan ini termaktub dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/70/Kpts/Satgas/Huk/2022. Dalam keputusan tersebut, diatur beberapa poin putusan. Salah satunya pemerintah tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.

Sesuai dengan penerapan PPKM level 2, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (prokes), dan untuk menjaga mobilitas masyarakat dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI, serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT).

Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum. Masyarakat tidak menaati aturan tersebut, akan ada sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan.

Berikut keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/70/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 : 

https://drive.google.com/file/d/1JEvgbV6UBPaKaU4mQkSIY-1rqVaJS_Hs/view?usp=sharing

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok