Pemerintah Pusat Berlakukan PTMT 50 Persen, Pemkot Depok Berikan Apresiasi

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas langkah cepat yang dilakukan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Sebelumnya, Pemkot Depok telah bersurat kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100 persen. 

“Ini saya kira respon yang luar biasa cepat dan responsif, apresiasi yg setinggi-tinginya dan ucapan terima kasih dari kami untuk pemerintah pusat. Karena memang kemarin dilematis, Depok jujur tidak bisa melanggar aturan terkait dengan Imendagri maupun SKB 4 menteri,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, saat melakukan wawancara pada program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (06/02/22). 

Dirinya mengatakan, setelah terbitnya SE tersebut, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada setiap satuan pendidikan yang ada di Kota Depok. Kemudian, secara simultan masing-masing satuan pendidikan telah melaksanakan PTMT 50 persen. 

“Kami langsung melakukan sosialisasi kepada warga satuan pendidikan, secara simultan mereka melakukan PTMT 50 persen,” ungkapnya. 

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan bahwa terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang berasal dari klaster PTMT. Yakni sebelumnya berjumlah 36 sekolah, kini bertambah menjadi 41 sekolah. 

“Rata-rata memang untuk kluster PTMT dampak dari klaster keluarga, ayah ibunya yang bekerja, positif, lalu menularkan kepada anaknya. Kemudian anak tersebut sekolah dengan tidak jaga jarak, itulah potensi penularan terjadi,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam SE tersebut, tercantum bahwa PTMT dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sumber: depok.go.id