Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Pemerintah Sediakan Kios Untuk Para UMKM, Syaratnya KTP dan Usaha Milik Sendiri

badge-check


					Salah satu Kios UMKM besutan Pemerintah Kota Depok yang diadakan di salah satu pusat perbelanjaan di  Bojongsari. (Foto : Istimewa). Perbesar

Salah satu Kios UMKM besutan Pemerintah Kota Depok yang diadakan di salah satu pusat perbelanjaan di Bojongsari. (Foto : Istimewa).

DepokNews – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan kios – kios UMKM yang sudah disediakan oleh pemerintah. Adapun syarat warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok.

“Selain KTP syarat lainnya yaitu usaha yang dijalankan harus milik sendiri. Artinya bukan punya pemodal besar atau usaha kemitraan,” ujar Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan, Kamis (11/11/21).

Dirinya mengatakan, bagi warga yang berminat menggunakan kios UMKM dapat langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II. Lalu melakukan registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan.

“Untuk lama waktu pemanfaatan akan diperbaharui selama tiga tahun sekali,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, fasilitas yang diberikan untuk masyarakat tidak dipungut biaya. Namun, untuk di lokasi kios bisa disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Dari pemerintah gratis, namun biasanya di tempat usaha ada biaya yang harus dibayar untuk listrik, air dan kebersihan,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline