DepokNews – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan kios – kios UMKM yang sudah disediakan oleh pemerintah. Adapun syarat warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok.
“Selain KTP syarat lainnya yaitu usaha yang dijalankan harus milik sendiri. Artinya bukan punya pemodal besar atau usaha kemitraan,” ujar Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan, Kamis (11/11/21).
Dirinya mengatakan, bagi warga yang berminat menggunakan kios UMKM dapat langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II. Lalu melakukan registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan.
“Untuk lama waktu pemanfaatan akan diperbaharui selama tiga tahun sekali,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan, fasilitas yang diberikan untuk masyarakat tidak dipungut biaya. Namun, untuk di lokasi kios bisa disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Dari pemerintah gratis, namun biasanya di tempat usaha ada biaya yang harus dibayar untuk listrik, air dan kebersihan,” tutupnya.
Sumber : depok.go.id