Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pemerintah Sediakan Kios Untuk Para UMKM, Syaratnya KTP dan Usaha Milik Sendiri

badge-check


					Salah satu Kios UMKM besutan Pemerintah Kota Depok yang diadakan di salah satu pusat perbelanjaan di  Bojongsari. (Foto : Istimewa). Perbesar

Salah satu Kios UMKM besutan Pemerintah Kota Depok yang diadakan di salah satu pusat perbelanjaan di Bojongsari. (Foto : Istimewa).

DepokNews – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan kios – kios UMKM yang sudah disediakan oleh pemerintah. Adapun syarat warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok.

“Selain KTP syarat lainnya yaitu usaha yang dijalankan harus milik sendiri. Artinya bukan punya pemodal besar atau usaha kemitraan,” ujar Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan, Kamis (11/11/21).

Dirinya mengatakan, bagi warga yang berminat menggunakan kios UMKM dapat langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II. Lalu melakukan registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan.

“Untuk lama waktu pemanfaatan akan diperbaharui selama tiga tahun sekali,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, fasilitas yang diberikan untuk masyarakat tidak dipungut biaya. Namun, untuk di lokasi kios bisa disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Dari pemerintah gratis, namun biasanya di tempat usaha ada biaya yang harus dibayar untuk listrik, air dan kebersihan,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok