Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pemkot Apresiasi Keaktifan Anggota DPRD Terhadap Korban Bencana di Depok

badge-check


					Ketua DPC Partai Gerindra Kota Depok Pradi Supriatna (Istimewa) Perbesar

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Depok Pradi Supriatna (Istimewa)

DepokNews- Bencana longsor dan banjir yang mendera Kota Depok di awal Januari kemarin, membuat beberapa pihak menyalurkan bantuannya kepada korban. Termasuk anggota DPRD Depok, yang tanggap dan membantu menanggulangi bencana dengan memberi bantuan.

“Kami dari Pemkot Depok sangat mengapresiasi teman-teman di dewan yang membantu para korban bencana,” kata Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Selasa (8/1/2020).

Pradi menambahkan, Wali Kota Depok pun sudah mengeluarkan SK Darurat Bencana selama 14 hari. Pihaknya pun juga bisa menggunakan pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk intervensi pemulihan tragedi longsor dan banjir kemarin sebesar Rp20 miliar.

Selain itu, juga ada bantuan dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp1 miliar yang dapat digunakan langsung. Kata Pradi, pihaknya melakukan rapat terbatas, koordinasi dan evaluasi, wilayah terdampak bencana mana saja yang bisa diintervensi langsung.

“Ada beberapa daerah yang nantinya akan dilaksanakan kegiatan pembangunan,” paparnya.

Ia melanjutkan, musim hujan baru berakhir awal Maret. Sehingga, pihaknya membuka ruang bagi siapapun  untuk menyampaikan informasi melalui 113 atau 112, serta kecamatan dan kelurahan.

Pada kesempatan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diganti dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

“Permendagri tersebut disebutkan, dana desa, selain digunakan untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan, kelembagaan, dan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah desa (pemdes), anggaran bisa memasukan tambahan pos dana tak terduga. Pemdes bisa memasukan anggaran biaya tidak terduga yang bisa digunakan apabila terjadi hal yang darurat seperti bencana” tutup Pradi.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline