Pemkot Depok Akan Usulkan PSBB Ke Gubernur Jawa Barat

DepokNews- Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengatakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian terdiri dari kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah.

“Tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan,”ujarnya melalui siaran persnya. Selasa (7/3/2020).

Selain itu Kota Depok akan mengusulkan adanya PSBB Jabodetabek atau Bodebek, karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB nya, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok.

” Berkenaan hal tersebut, malam ini Surat Walikota Depok tentang PSBB dan kajiannya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya,”ujarnya.

Idris juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok.

” Selai itu juga kita juga terbitkan Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes
tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan
COVID-19 (Terlampir),”ungkapnya.

“Ikhlas adalah kunci keselamatan dari bencana dan kesuksesan menghadapi musibah sebagai ujian. Yakni tetap ikhtiar manusiawi dan dekat kepada Allah SWT tuhan maha pelindung
sebagai sikap tawakal”tuturnya