Pemkot Depok Bakal Ajukan Perda Ramah Lansia ke DPRD

DepokNews — Guna mendorong terwujudnya kota yang ramah kepada warga lanjut usia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan merancang Peraturan Daerah (Perda) Ramah Lansia. Perda tersebut rencananya akan diajukan kepada DPRD di tahun 2018.

“Perda ini dimaksudkan agar pencapaian bisa terukur dan bisa dianggarkan secara riil untuk menuju kota ramah lansia,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada depok.go.id, usai menghadiri kegiatan Senam dan Curhat Lansia di Kecamatan Cilodong, Selasa (08/05), seperti dikutip depok.go.id

Dikatakannya, sejak tahun 2013, Kota Depok masuk dalam 14 kota yang dijadikan sebagai kota ramah lansia. Lebih lanjut, ucapnya, dari sisi komunikasi dan kesiapan masyarakat terkait dengan kota ramah lansia nilainya sudah di atas 50. Hal itu menandakan bahwa masyarakat mendukung terhadap kebutuhan-kebutuhan bagi lansia.

Dirinya menambahkan, jumlah penduduk lanjut usia di Kota Depok sebanyak 100.000 jiwa atau 5 persen dari total penduduk yaitu 2,1 juta jiwa. Meskipun, jumlah lansia di Kota Depok masih terbilang sedikit, tetapi pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan sarana prasarana bagi lansia.

“Makanya, kami pacu Komda Lansia. Kami minta lewat Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengajukan anggaran yang signifikan terkait dengan pemenuhan kebutuhan lansia terutama infrastruktur seperti trotoar dan jembatan,” tandasnya.