Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Pemkot Depok Belum Perbolehkan PTMT Bagi Sekolah yang Masih Lakukan Mitigasi Covid-19

badge-check


					Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8.02/661/SATGAS/2021 tentang pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT. (Foto: istimewa). Perbesar

Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8.02/661/SATGAS/2021 tentang pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT. (Foto: istimewa).

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum memperbolehkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan mitigasi penangan Covid-19. Hal ini sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8.02/661/SATGAS/2021 tentang pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT.

Sementara bagi satuan pendidikan yang sudah tidak melakukan mitigasi Covid-19 diperkenankan melaksanakan PTMT. Kegiatan PTMT dapat kembali dilaksanakan di semua wilayah Kota Depok sejak tanggal 30 November 2021.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa telah terjadi tren penurunan jumlah kasus Covid-19 pada kalster PTMT di beberapa wilayah setelah dilaksanakan penghentian sementara PTMT. Setiap satuan  tenaga kependidikan, orang tua/wali murid dan peserta didik wajib melaksanakan ketentuan PTMT secara disiplin.

Lalu, melaksanakan pemantauan secara terus menerus atau surveilans dan mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh warga satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan diminta untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE ini, serta melaporkannya kepada Wali Kota Depok.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline