Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Pemkot Depok Buka Layanan Konsultasi dan Aduan Kekerasan Untuk Keluarga

badge-check


					Pemkot Depok Buka Layanan Konsultasi dan Aduan Kekerasan Untuk Keluarga Perbesar

DepokNews- Guna memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka layanan konsultasi pengasuhan anak dan pengaduan kekerasan dalam keluarga.

Layanan tersebut sebagai komitmen dalam menciptakan keluarga yang berkualitas serta memutus mata rantai kekerasan pada anak dan perempuan agar tercipta ketahanan keluarga.

Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, Pemkot Depok memiliki layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang merupakan layanan konsultasi orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak.

Pada layanan tersebut sudah disiapkan psikolog untuk permasalahan anak, suami-istri, mertua, dan permasalahan lainnya.

“Kalau ada orang tua yang bingung anaknya kecanduan gadget dan permasalahan keluarga lainnya dapat berkonsultasi dengan Puspaga. Bisa datang langsung atau lewat telpon di nomor 081394458266,” kata Nessi Senin (7/12).

Menurut Nessi, Kota Depok juga memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (UPTD PA) yang merupakan unit untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan. Pihaknya meminta peran aktif masyarakat jika mendengar, melihat, dan mengalami kekerasan untuk menghubungi nomor telepon 08111186598.

“Pada unit ini telah disiapkan psikolog dan bantuan hukum, jika korban ingin meneruskan ke jalur hukum. Selain itu, jika kesulitan datang, maka akan dijemput. Jika ada ancaman kami juga menyediakan rumah perlindungan. Semua layanan tersebut gratis,” jelas Nessi.

Sementara itu, seorang ibu rumah tangga CL (30 tahun) bersama anaknya yang baru berusia tujuh tahun, melaporkan kekerasan yang dilakukan suaminya ke Kantor PWI Kota Depok karena tidak mendapat respons saat melapor melaku hotline ke Kantor UPTD PA DPAPMK Kota Depok, serta belum diprosesnya laporan hukumnya ke Mapolrestro Depok yang sudah dilakukan sejak 24 November 2021 lalu.

“Kami sudah terima laporannya. Kami langsung menghubungi UPTD PA DPAPMK Kota Depok yang langsung direspons dan datang menemui korban CL di Kantor PWI Kota Depok. Pihak UPTD PA DPAPMK Kota Depok berjanji akan menangani dengan memediasi dan pendampingan psikolog dan hukum,” kata Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

Kepala UPTD PA DPAMK Kota Depok, dr Mamik mengatakan, akan segera membantu menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami korban CL.

“Kami akan berikan perlindungan dan pendampingan psikolog dan hukum ke korban dan kami juga akan segera melakukan mediasi dengan suami korban yang akan juga segera kami panggil. Ini bentuk tanggung jawab agar dapat kami selesaikan dengan sebaik-baiknya,” tegas Mamik.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline