Menu

Dark Mode
FBR Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi di Pilkada 2024 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Pastikan Isu ‘Margonda Centris’ Hanya Mitos Kunjungi Rumah Warga yang Atapnya Roboh, Aleg PKS Nur Hidayat: Mudah-mudahan Secepatnya Bisa Direhab Tiga Aleg PKS Kunjungi BKD Kota Depok, Nur Hidayat: Kami Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pengambil Kebijakan 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Borong 353 Kg Wortel, Siswa-siswi Sekolah Alam Al -Fazza Depok Tunjukkan Kepedulian Terhadap Petani Korban Gempa Cikembang, Bandung

Metro Depok

Pemkot Depok Buka Layanan Konsultasi dan Aduan Kekerasan Untuk Keluarga

badge-check


					Pemkot Depok Buka Layanan Konsultasi dan Aduan Kekerasan Untuk Keluarga Perbesar

DepokNews- Guna memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka layanan konsultasi pengasuhan anak dan pengaduan kekerasan dalam keluarga.

Layanan tersebut sebagai komitmen dalam menciptakan keluarga yang berkualitas serta memutus mata rantai kekerasan pada anak dan perempuan agar tercipta ketahanan keluarga.

Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, Pemkot Depok memiliki layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang merupakan layanan konsultasi orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak.

Pada layanan tersebut sudah disiapkan psikolog untuk permasalahan anak, suami-istri, mertua, dan permasalahan lainnya.

“Kalau ada orang tua yang bingung anaknya kecanduan gadget dan permasalahan keluarga lainnya dapat berkonsultasi dengan Puspaga. Bisa datang langsung atau lewat telpon di nomor 081394458266,” kata Nessi Senin (7/12).

Menurut Nessi, Kota Depok juga memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (UPTD PA) yang merupakan unit untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan. Pihaknya meminta peran aktif masyarakat jika mendengar, melihat, dan mengalami kekerasan untuk menghubungi nomor telepon 08111186598.

“Pada unit ini telah disiapkan psikolog dan bantuan hukum, jika korban ingin meneruskan ke jalur hukum. Selain itu, jika kesulitan datang, maka akan dijemput. Jika ada ancaman kami juga menyediakan rumah perlindungan. Semua layanan tersebut gratis,” jelas Nessi.

Sementara itu, seorang ibu rumah tangga CL (30 tahun) bersama anaknya yang baru berusia tujuh tahun, melaporkan kekerasan yang dilakukan suaminya ke Kantor PWI Kota Depok karena tidak mendapat respons saat melapor melaku hotline ke Kantor UPTD PA DPAPMK Kota Depok, serta belum diprosesnya laporan hukumnya ke Mapolrestro Depok yang sudah dilakukan sejak 24 November 2021 lalu.

“Kami sudah terima laporannya. Kami langsung menghubungi UPTD PA DPAPMK Kota Depok yang langsung direspons dan datang menemui korban CL di Kantor PWI Kota Depok. Pihak UPTD PA DPAPMK Kota Depok berjanji akan menangani dengan memediasi dan pendampingan psikolog dan hukum,” kata Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

Kepala UPTD PA DPAMK Kota Depok, dr Mamik mengatakan, akan segera membantu menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami korban CL.

“Kami akan berikan perlindungan dan pendampingan psikolog dan hukum ke korban dan kami juga akan segera melakukan mediasi dengan suami korban yang akan juga segera kami panggil. Ini bentuk tanggung jawab agar dapat kami selesaikan dengan sebaik-baiknya,” tegas Mamik.

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok