Menu

Dark Mode
Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Komnas untuk Rakyat Palestina Pelatihan Melukis dengan Cahaya oleh Mahasiswa Politeknik Media Kreatif,Jakarta Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis

Metro Depok

Pemkot Depok dan Warga Tolak Pembangunan Rumah Susun PT KAI

badge-check

DepokNews — Rencana pembangunan rumah susun di Pondok Cina, Kecamatan Beji Kota Depok  tidak mendapat persetujuan pemerintah daerah.

Pasalnya, proyek milik PT KAI itu diduga belum mengantongi izin. Bahkan pemangku daerah itu mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya soal rencana pembangunan itu.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengaku menolak rencana pembangunan proyek hunian vertikal itu. Rencana rusun itu dibangun di lahan milik PT KAI yang terintegrasi dengan Stasiun Pondok Cina. Rencana pembangunan itu dikatakan belum memenuhi right of way (ROW) yang ditentukan. “Saya kaget hanya diberi tahu tiba-tiba,” kata Idris.

Rusun itu dibangun atas kerjasama Perum Perumnas dengan PT KAI. Selain di Depok, rusun akan dibangun di Stasiun Bogor dan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Informasinya bahkan groundbreaking pembangunan Rusun tersebut rencananya akan dilakukan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu namun dibatalkan.

Menurutnya, secara aturan menolak pembangunan rusun tersebut. Soalnya, mengacu pada regulasinya, setiap pembangunan rusun mesti mematuhii aturan ROW 20 meter. Namun, ROW jalan di lahan rusun Pondok Cina tersebut hanya 4 meter. “Artinya kalau dipaksakan akan melanggar aturan yang dibuat sendiri,” tukasnya.

Ia menuturkan pembangunan rusun tersebut semestinya bisa bekerja sama dengan Universitas Gunadarma, untuk memenuhi ROW 20 meter.

Jadi, pemerintah mesti membeli lahan milik Universitas Gunadarma untuk menyediakan jalan tersebut.

“Mau tidak mau harus beli lahan Gunadarma dari depan sampai belakang. Kalau tidak ada komitmen saya hentikan,” ucapnya.

Pemerintah kota sejak lama meminta setiap pembangunan rumah vertikal atau apartemen mesti menyediakan jalan.

Bahkan, selain syarat ROW, pembangunan apartemen di Depok, harus menyediakan fasilitas publik.

“Minimal dua taman di Margonda. Itu syarat yang saya minta kalau mau membangun apartemen di Depok,” ujarnya.

Selain itu, Idris melihat pembangunan rusun Pondok Cina terlihat janggal. Soalnya, belum sama sekali ada izin, tapi sudah mengundang presiden.

“Saya seperti ingin dibenturkan. Perda kita yang buat untuk kepentingan waga. tapi, kita langgar sendiri.

Saya bisa ditegur ombudsman,” ucapnya.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pondok Cina Munir H Mukri  mengaku keberatan dengan rencana itu.

Alasannya pemerintah pusat tanpa kordinasi ke daerah tahu-tahu sudah akan melakukan groundbreaking. “Kulonuwun dulu seharusnya. Kita kan ada disini,” katanya.

Pihaknya bukan tidak mendukung rencana itu. Hanya saja kata dia harus berkomunikasi dulu dengan warga sekitar dan pemerintah daerah.

“Kita warga saja tidak diberitahu. Akses menuju rusun itu padahal menggunakan jalan lingkungan swadaya warga,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok