Pemkot Depok Keluarkan Himbauan Kerja Dirumah dan Bentuk Kampung Siaga

DepokNews– Walikota Depok mengeluarkan Surat Edaran nomor : 560/152-Disnaker tanggal 28 Maret 2020 yang di tujukan kepada Pimpinan Perkantoran, Perusahaan/ Pelaku Usaha/ Pemilik Usah.

Himbauan tersebut berisi pelaksanaan bekerja dari rumah (Work Form Home) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/ pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Selain itu menindaklanjuti arahan pemerintah melalui Gubernur Jawa Barat bahwa untuk saat ini tidak ada kebijakan karantina wilayah,”ujarnya melalui reles yang diterima. Senen (30/3/2020).

Sehubungan hal tersebut Forkopimda Kota Depok melalui Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 menyampaikan kebijakan dalam upaya menghambat penyebaran COVID-19 dengan membentuk kampung siaga COVID-19 secara menyeluruh yang akan dibentuk di wilayah Kota Depok.

” Adapun mekanisme dan teknis pengaturan akan disampaikan secepatnya. Kepada suluruh tenaga kesehatan, Forkopimda menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengorbanan yang diberikan dan kepada seluruh warga Kota Depok agar extra waspada dalam menghadapi penyebaran COVID-19 ini,”tuturnya.