Menu

Dark Mode
Dari Kaki Lima ke Kafe Modern: Kisah Sukses Peremajaan Warung Ayam Bakar Solo “PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

Headline

Pemkot Depok Keluarkan Inwal Tentang Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

badge-check


					Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat Kota Depok. Foto: Istimewa Perbesar

Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat Kota Depok. Foto: Istimewa

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Kota Depok.  Dalam surat yang ditetapkan 3 Agustus 2022 itu, diinstruksikan kepada kepala perangkat daerah dan camat untuk menyukseskan gerakan tersebut.

Dijelaskan untuk mekanisme dan teknis pembagian Bendera Merah Putih yaitu setiap RT mengumpulkan minimal 10 Bendera Merah Putih. Untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat di lingkungannya dan dilaporkan secara berjenjang dari RW kepada lurah disertai dengan dokumentasi.

Pada Inwal tersebut juga termaktub, camat melakukan monitoring, pelaporan dan pembagian hasil pengumpulan bendera sekaligus memastikan pemasangan Bendera Merah Putih di wilayah masing-masing disertai dengan dokumentasi. Laporan disampaikan kepada Wali Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok. 

Dalam Inwal tersebut juga termaktub, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok wajib mengumpulkan Bendera Merah Putih. Kepada kepala perangkat daerah mengkoordinir pengumpulan bendera dimaksud dan diserahkan pada acara Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tingkat Kota Depok pada saat apel pagi hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022.

Inwal tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4397/SJ tentang Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Hal ini dipandang perlu menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia melalui gerakan pembagian Bendera Merah Putih.

Gerakan pembagian Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat. Baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintah maupun swasta. 

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Optimalisasi Potensi Alam, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

14 January 2025 - 10:28 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Pelatihan Khatib dan Tahsin Al-Quran

13 January 2025 - 10:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Trending on Metro Depok