Pemkot Depok Keluarkan Inwal Tentang Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Kota Depok.  Dalam surat yang ditetapkan 3 Agustus 2022 itu, diinstruksikan kepada kepala perangkat daerah dan camat untuk menyukseskan gerakan tersebut.

Dijelaskan untuk mekanisme dan teknis pembagian Bendera Merah Putih yaitu setiap RT mengumpulkan minimal 10 Bendera Merah Putih. Untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat di lingkungannya dan dilaporkan secara berjenjang dari RW kepada lurah disertai dengan dokumentasi.

Pada Inwal tersebut juga termaktub, camat melakukan monitoring, pelaporan dan pembagian hasil pengumpulan bendera sekaligus memastikan pemasangan Bendera Merah Putih di wilayah masing-masing disertai dengan dokumentasi. Laporan disampaikan kepada Wali Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok. 

Dalam Inwal tersebut juga termaktub, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok wajib mengumpulkan Bendera Merah Putih. Kepada kepala perangkat daerah mengkoordinir pengumpulan bendera dimaksud dan diserahkan pada acara Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tingkat Kota Depok pada saat apel pagi hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022.

Inwal tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4397/SJ tentang Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Hal ini dipandang perlu menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia melalui gerakan pembagian Bendera Merah Putih.

Gerakan pembagian Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat. Baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintah maupun swasta. 

Sumber: depok.go.id