Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Pemkot Depok Keluarkan SE Penerapan Prokes PTMT Bagi Tenaga Pendidik

badge-check


					daran (SE) Nomor : 443/643-Huk/Satgas tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi pendidik dan tenaga kependidikan. (Foto: tangkapan layar). Perbesar

daran (SE) Nomor : 443/643-Huk/Satgas tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi pendidik dan tenaga kependidikan. (Foto: tangkapan layar).

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443/643-Huk/Satgas tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

Hal tersebut juga sehubungan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Yaitu menyatakan bahwa PTMT dapat dilakukan sesuai prokes oleh satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT Di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SE ini menyebutkan sejumlah hal yang harus diperhatikan pendidik dan tenaga kependidikan saat pelaksanaan PTMT. Antara lain memastikan kondisi murid dan seluruh warga satuan pendidikan dalam keadaan sehat. Memastikan pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi Covid-19. 

Serta secara konsisten menerapkan prokes bagi pribadi dan seluruh warga satuan pendidikan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran. Memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya melaksanakan prokes selama di perjalanan dan di sekolah. 

Kemudian, melakukan pemantauan dan skrining kesehatan secara rutin bagi warga satuan pendidikan sebelum memulai proses pembelajaran, berupa memeriksa suhu tubuh dan menanyakan apakah ada gejala umum. Seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual atau muntah, diare, anosmia (hilang indera penciuman) atau ageusia (hilangnya kemampauan indera perasa). 

Lalu, secara berulang dan intensif memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan terkait penggunaan masker, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan menjaga jarak. Serta menyediakan media edukasi tentang protokol kesehatan dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama masa pandemi. 

Secara teratur melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran. Memastikan kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan ketersedian masker dan atau masker tembus pandang cadangan. 

Memastikan sarana dan prasarana cuci tangan dan alat skrining (seperti thermogun) dapat berfungsi dengan baik. Melarang para peserta didik untuk jajan di sekolah atau di area sekitar sekolah. 

Konsisten menerapkan prokes pulang kerja bagi tenaga kependidikan dan non tenaga kependidikan. Seperti melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan desinfeksi terhadap barang tersebut, mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan (mandi), dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain dirumah.

Sementara jika pendidik, tenaga kependidikan, dan atau anggota keluarga di rumah mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, 
mual atau muntah, diare, anosmia atau ageusia, wajib lapor kepada pihak sekolah dan Puskesmas, serta tidak mengikuti PTMT. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline