Pemkot Depok Kembali Perpanjang PSBB Proposional, Ini Beberapa Point Ketentuannya

DepokNews – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) resmi diperpanjang oleh Pemerintah Kota Depok. Perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dalam rangka  Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perpajangan tersebut terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021. Dalam SK tersebut telah diatur sejumlah ketentuan  aktivitas masyarakat. Terdapat beberapa yang ditetapkan antara lain tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Operasional pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket hanya sampai pukul 19.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Disertai pembatasan kapasitas pengunjung paling banyak sebesar 30 persen. Anak-anak  dibawah lima tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan memasuki area tersebut.

Operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen.

Kegiatan restoran atau kafe atau warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB dan dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

Taman atau tempat wisata atau wahana keluarga atau tempat permainan anak atau kolam renang atau wahana ketangkasan atau bioskop dan sejenisnya ditutup sementara.

Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan darurat dan perjalanan pulang kerja dengan menunjukkan ID Card.

Kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas paling banyak 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan hanya untuk kegiatan ibadah yang bersifat wajib. Kegiatan di tempat ibadah pada zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup, kegiatan pemulasaraan dan penguburan jenazah, takziyah (tahlilan kematian) dibatasi hanya diikuti keluarga paling banyak 15 orang, pengajian rutin dan subuh keliling sementara ditiadakan, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.

Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan untuk sementara ditutup. Seluruh kegiatan rapat atau pertemuan atau bimtek atau workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.

Kegiatan seni, budaya, komunitas, dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring atau online.

Untuk resepsi pernikahan hanya diperkenankan untuk pelaksanaan akad nikah yang dihadiri keluarga inti paling banyak 30 orang. Sedangkan untuk khitanan dihadiri keluarga inti paling banyak 20 orang.

Kegiatan olah raga hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri.

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau online.

Pengaturan tamu atau kunjungan untuk kunjungan kerja yang datang ke Kota Depok dan perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara sedangkan untuk kunjungan keluarga dari luar Kota Depok dibatasi paling banyak lima orang.

Transportasi umum kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum hingga pukul 22.00 WIB.

Penyebaran informasi yang bersifat hoax dan provokatif dilarang, baik yang mengatasnamakan agama, budaya,dan lainnya.

Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan sementara dihentikan. (JD 03/ED 01/EUD02)