Pemkot Depok Kumpulkan Puluhan Juta Dari Denda Tak Pakai Masker

DepokNews- Pemerintah Kota Depok sementara ini mengumpulkan uang sebesar Rp 20.880.000 dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di sejumlah titik.

“Uang denda sudah mencapai Rp 20 juta lebih, terhitung sejak operasi ini dilakukan pada tanggal 20 hingga 30 Juli 2020,” kata Anggota Bidang Tim Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, Denny Romulo, Senin (3/8/2020).

Denny menyebutkan, ada 1.759 warga Depok yang melanggar tidak menggunakan masker di tempat umum.

Denny menjelaskan dari 1.759 pelanggaran yang didapat, sebanyak 417 orang diberi sanksi teguran secara lisan dan 471 diberi sanksi teguran tertulis.

Kemudian, sebanyak 468 orang pelanggar memilih membayar denda dan 403 orang memilih untuk menjalankan sanksi sosial.

“Adapun sanksi (sosial dan denda) yang diberikan tersebut, tak lain untuk memberikan efek jera, agar ke depannya mereka (pelanggar) tetap memperhatikan protokol kesehatan.” terangnya.

“Sedangkan untuk keseluruhan denda yang telah dibayarkan oleh pelanggar tersebut, sudah masuk ke kas daerah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Depok menerapkan sanksi bagi warganya yang tidak mengenakan masker, sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19. Bagi mereka yang melanggar dikenai denda sebesar Rp 50.000, atau diberikan sanksi sosial.(mia)