Menu

Dark Mode
Kabar Gembira! Pemprov Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq Janjikan Pembangunan Sekolah Negeri di 63 Kelurahan Kota Depok Jiwa Petarung Imam Budi Hartono Terbukti di Pilkada Depok 2024, Kampanye Pagi Hingga Malam TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru

Metro Depok

Pemkot Depok Luncurkan Program Bansos KDS, Berikut Syarat Penerimanya

badge-check


					Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Asloeah Madjri. (Foto: JD03). Perbesar

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Asloeah Madjri. (Foto: JD03).

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) bagi warga prasejahtera yaitu Kartu Depok Sejahtera (KDS). Berikut adalah syarat menjadi penerima manfaat KDS yang dijelaskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. 

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Asloeah Madjri mengatakan, penerima KDS harus warga ber-KTP Depok. Selain itu penerima KDS adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). 

“Tapi bisa juga yang belum masuk ke DTKS namum tengah proses masuk dalam DTKS. Selain itu warga itu juga belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah, seperti PKH, BNPT dan BSP,” ucapnya Luluk sapaan akrabnya, Senin (27/12/21).

Luluk menjelaskan, KDS pada Dinsos Depok mengakomodir empat maanfaat dari tujuh manfaat yang ada di KDS. Yakni, Santunan Kematian (Sankem), Bantuan Pangan Kota yang tengah dalam proses penyaluran, bantuan pemberdayaan lanjut usia dan disabilitas serta beasiswa kepada siswa SMA. 

“Manfaat KDS ini berkolaborasi dengan dinas lainnya, seperti beasiswa pendidikan SD dan SMP di Dinas Pendidikan, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Disrumkim, Bantuan pelayanan kesehatan gratis pada Dinkes serta pelatihan keterampilan, bantuan usaha serta penyaluran kerja pada dinas terkait seperti Disnaker dan DKUM,” jelasnya. 

Dirinya menambahkan, untuk data penerima KDS di Dinsos Depok saat ini ada kurang lebih 3.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah di lakukan verifikasi dan validasi. Mereka akan menerima bantuan pangan pada Desember 2021. 

“Karena penerima KDS berdasarkan DTKS jadi harus terdaftar di DTKS atau sedang dalam usulan DTKS. Untuk terdaftar DTKS warga bisa mengajukan ke kelurahan karena  ada petugas Koordinator Kelurahan  (Korkel) di setiap kelurahan,” ucapnya.

“Jika telah masuk dalam DTKS, maka Dinsos mengolah dan menganalisa data tersebut. Mengambil KPM yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari provinsi maupun pemerintah pusat untuk menjadi penerima tujuh manfaat KDS,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok